Kejagung Ungkap Ketua PN Jakarta Selatan Minta Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas di Kasus Korupsi CPO
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta meminta uang sebesar Rp60 miliar untuk vonis lepas di kasus korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan aksi suap tersebut bermula dari adanya kesepakatan jahat antara Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka korporasi tersebut dengan Wahyu Gunawan selaku panitera.
Dalam kesepakatan tersebut, Ariyanto meminta kepada Wahyu agar kasus korupsi tersebut diputus ontslag atau divonis lepas, dengan menyiapkan uang Rp20 miliar.
“Kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada Muhammad Arif Nuryanta agar putusan tersebut diputus ontslag,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO, Langsung Ditahan
Arif, lanjutnya menyetujui permintaan tersebut, namun meminta agar uang suap menjadi Rp60 miliar.
“Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus ontslag, namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga totalnya Rp60 miliar,” ujarnya.
“Kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang Rp60 miliar,” ucapnya.
Ariyanto pun kemudian menyetujui permintaan tersebut, dan beberapa waktu kemudian menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Wahyu.
“Oleh Wahyu Gunawan uang RP60 miliar diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberikan sebesar USD50.000, sebagai jasa pendukung dari Muhammad Arif Nuryanta,” ungkapnya.
“Wahyu Gunawan dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku.
Kemudian Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom .
Baca Juga: 8 Fakta Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO, Ada Temuan Uang dan Mobil Mewah