Informasi Terpercaya Masa Kini

Beredar Uang Pecahan Rp 50.000 Tercetak Tulisan Cacian untuk Koruptor, Apa Kata BI?

0 12

KOMPAS.com – Media sosial Instagram diramaikan dengan keberadaan uang pecahan Rp 50.000 yang tercetak tulisan cacian untuk koruptor.

Salah satu pengguna Instagram @ben****** telah mengunggah video yang menampilkan uang bertuliskan “Koruptor Bang**t” tersebut pada Sabtu (12/4/2025).

Dalam video itu, terlihat tulisan cacian untuk koruptor berada di bawah tulisan “50000” di pojok kanan bawah sisi belakang uang Rp 50.000.

Uang tersebut sempat disandingkan dengan uang Rp 50.000 normal. Pada uang normal, tulisan seharusnya yakni “EMISI 2022” yang menandakan Tahun Emisi (TE) 2022.

Video itu kemudian menampilkan uang Rp 50.000 bertuliskan “Koruptor Bang**t” dicuci dengan air mengalir untuk melunturkan tulisan itu. Namun, setelah dicuci, tulisannya tidak meluntur atau memudara.

Tak hanya itu, uang tersebut sempat diterawang dan terlihat ada gambar pahlawan Ir. H, Djuanda Kartawidjaja.

Pengelola akun Instagram lain yang mengunggah video serupa pada Sabtu (12/4/2025), @goj1n******** menyebut bahwa uang Rp 50.000 bertuliskan “Koruptor Bang**t” itu asli.

Dalam videonya, uang bertuliskan “Koruptor Bang**t” tersebut juga sempat dicek melalui sinar ultraviolet (UV). Hasilnya ada tulisan “BI” dan bunga Jepun Bali.

Jadi, ketika dilihat dengan sekilas dan dicek menggunakan alat bantu, uang itu disebut-sebut asli.

Setelah di pastikan uang itu adalah uang asli dan sudah di cek sesuai standar,” tulis keterangan dalam unggahan video.

Baca juga: Bukan Rp 100.000, Ini Uang Pecahan Tertinggi yang Pernah Dicetak Bank Indonesia

BI: kami perlu cek langsung

Saat dimintai tanggapan, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), M. Anwar Bashori, menyebut keaslian uang Rupiah yang beredar di media sosial tersebut perlu dicek secara langsung.

“Pemeriksaan keaslian uang Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia secara langsung menggunakan metode 3D dan atau didukung alat bantu,” kata dia kepada Kompas.com, Minggu (13/4/2025).

Dengan begitu, Bank Indonesia belum apat memastikan keaslian uang Rupiah pecahan Rp 50.000 yang disebut warganet tercetak tulisan cacian untuk koruptor, hanya berdasarkan video atau foto.

Menurut Anwar, uang palsu yang ditemukan sejauh ini memiliki kualitas sangat rendah dan tidak memiliki unsur pengaman yang telah diterapkan BI.

“Dalam hal masyarakat meragukan keaslian uang Rupiah, masyarakat dihimbau untuk meminta perbankan atau Bank Indonesia terdekat untuk melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya,” tuturnya.

Baca juga: Belanja Pakai QRIS Disebut Ada Minimal Transaksi, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Ciri-ciri uang Rp 50.000 asli

Anwar menyampaikan, masyarakat bisa menggunakan cara 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) melalui indera manusia untuk mengecek keaslian uang Rupiah.

Ketika uang kertas tersebut dilihat, maka akan ada angka nominal, gambar pahlawan, serta burung Garuda.

“Terdapat latent image berupa huruf BI dan angka nominal bila dilihat dari sudut pandang tertentu,” ucap Anwar.

Kemudian, gambar bunga telah dicetak menggunakan teknologi Optically Variable Magnetic Ink (OVMI) yang dapat berubah warna (colour shifting) apabila dilihat dari sudut tertentu.

Selain itu, terdapat benang pengaman yang telah ditanam di dalam uang kertas tersebut.

“Pada benang pengaman, terdapat mini teks BI dan angka nominal,” ujar Anwar.

Benang pengaman tersebut dilengkapi dengan teknologi microlenses, memiliki dynamic effect movement yang striking (menyolok) dan tampak jelas jika uang diletakkan pada cahaya redup.

Baca juga: Uang Rp 75.000 Ditolak Resto Cepat Saji, Apakah Sudah Tidak Berlaku? Ini Kata BI

Berikutnya dengan cara diraba yang akan terasa kasar pada area tertentu seperti gambar pahlawan, burung garuda, dan pada blind code.

Selanjutnya diterawang atau diarahkan pada cahaya, akan terdapat watermark atau tanda air berupa gambar pahlawan berdimensi yang sama dengan gambar utama.

“Serta gambar electrotype berupa angka nominal yang akan tampak bila diterawangkan ke arah cahaya,” kata Anwar.

Selain itu, terdapat unsur gambar saling isi atau rectoverso berupa logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawang.

Masyarakat juga bisa mengecek keaslian uang Rupiah menggunakan alat bantu sinar UV. Saat didekatkan dengan sinar UV, uang Rupiah asli akan memendar dalam beberapa warna dan menampilkan motif atau ornamen tertentu.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/9/PBI/2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 TE 2022.

Ketika didekatkan sinar UV, terlihat pada sisi depan uang gambar bunga Jepun Bali, tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA”, dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”.

Sementara ketika sisi belakang uang Rp 50.000 TE 2022 didekatkan sinar UV, maka akan terlihat bunga Jepun Bali, bidang persegi panjang yang berisi tulisan “BI”, angka nominal “50000”, dan tulisan “BANK INDONESIA”.

Baca juga: Viral, Video Uang Terpotong Mesin Penghancur Kertas, Bisakah Ditukar ke BI?

Pidana bagi pemalsuan uang

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang Rupiah dilarang untuk dipalsukan.

Apabila kedapatan memalsukan uang, pelaku bakal dijerat sanksi pidana penjara dan denda.

Hal tersebut.

Dalam Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011, dicantumkan pidana sebagai berikut:

  • Memalsukan Rupiah: Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
  • Menyimpan secara fisik dengan cara apapun: Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
  • Mengedarkan dan/atau membelanjakan: Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Baca juga: Viral, Video Uang Mutilasi Rp 100.000 Mirip Pecahan Asli, Ini Penjelasan BI

Pidana bila mencoret-coret uang

Masyarakat yang sengaja mencoret-coret uang merupakan salah satu tindakan merusak Rupiah dan bisa disanksi pidana.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011, hal itu merupakan tindakan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Merujuk Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011, berikut rinciannya:

  • Merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
  • Membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 100.000 Tanpa Gambar Soekarno-Hatta, BI Ragukan Keasliannya

Pidana bagi tindakan peniruan uang

Pasal 34 UU Nomor 7 Tahun 2011 mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang kedapatan meniru uang Rupiah.

Namun sanksi ini dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata “spesimen” pada uang.

Ini sanksi pidananya:

  • Meniru Rupiah: Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
  • Menyebarkan atau mengedarkan Rupiah tiruan: Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 dalam Kondisi Bolong, Apakah Masih Bisa Ditukar?

Leave a comment