Efisensi APBN-APBD 2025, Ini Point Penghematan yang Diteken Prabowo hingga Rp306,69 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 per 22 Januari 2025.
Kebijakan ini menghasilkan total penghematan mencapai Rp306,69 triliun, yang terdiri dari efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp50,59 triliun.
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” dilansir dari salinan Inpres yang diterima Kompas TV.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah.
Di tingkat kementerian dan lembaga, efisiensi difokuskan pada pemangkasan belanja operasional seperti perjalanan dinas, belanja perkantoran, dan pemeliharaan.
Baca Juga: Kebijakan Efisiensi dari Presiden Prabowo, Bima Arya: Pengurangan Tenaga Honorer Bagian Efisiensi
Selain itu, efisiensi juga dilakukan pada belanja non-operasional mencakup bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam komponen yang diefisiensikan.
Pemerintah daerah diwajibkan melakukan penghematan dengan memangkas 50% anggaran perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium melalui pengurangan jumlah tim dan penyesuaian honor sesuai standar regional.
Pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan tidak prioritas seperti seremonial, studi banding, publikasi, dan FGD.
Untuk Transfer ke Daerah, efisiensi sebesar Rp50,59 triliun akan diambil dari berbagai pos, termasuk:
- Dana Bagi Hasil: Rp13,90 triliun
- DAU bidang pekerjaan umum: Rp15,67 triliun
- DAK Fisik: Rp18,30 triliun
- Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar
- Dana Keistimewaan Yogyakarta: Rp200 miliar
- Dana Desa: Rp2 triliun
Pengawasan implementasi efisiensi akan dilakukan oleh beberapa instansi. Menteri Keuangan bertugas menetapkan besaran efisiensi per K/L dan melakukan pemblokiran anggaran.
Menteri Dalam Negeri akan memantau efisiensi belanja daerah, sementara BPKP bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan efisiensi secara keseluruhan.
Baca Juga: Istana: Gaji ke-13 dan 14 ASN Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Poin Efisiensi Anggaran APBN-APBD 2025
1. Efisiensi Total Anggaran
- Total efisiensi belanja negara: Rp306,69 triliun
- Belanja Kementerian/Lembaga (K/L): Rp256,1 triliun
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp50,59 triliun
2. Efisiensi dalam Belanja Kementerian/Lembaga
- Identifikasi dan pemangkasan belanja pada:Belanja operasional, seperti:
- Perjalanan dinas
- Belanja perkantoran
- Belanja pemeliharaan
- Belanja non-operasional, seperti:
- Bantuan pemerintah
- Pembangunan infrastruktur
- Pengadaan peralatan dan mesin
- Yang tidak diefisiensikan:
- Belanja pegawai
- Belanja bantuan sosial
3. Efisiensi dalam APBD (Anggaran Daerah)
- Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus melakukan efisiensi pada:
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%
- Membatasi belanja honorarium, dengan:
- Mengurangi jumlah tim
- Menyesuaikan honor sesuai standar harga satuan regional
- Membatasi belanja untuk kegiatan tidak prioritas, seperti:
- Kegiatan seremonial
- Kajian dan studi banding
- Pencetakan dan publikasi
- Seminar dan Focus Group Discussion (FGD)
- Mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur
- Fokus anggaran pada kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah
- Lebih selektif dalam pemberian hibah langsung
4. Efisiensi dalam Transfer ke Daerah (TKD)
- Efisiensi dilakukan dengan menyesuaikan alokasi dana sebesar Rp50,59 triliun, yang bersumber dari:
- Dana Bagi Hasil: Rp13,90 triliun
- Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pekerjaan umum: Rp15,67 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp18,30 triliun
- Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar
- Dana Keistimewaan Yogyakarta: Rp200 miliar
- Dana Desa: Rp2 triliun
5. Pengawasan dan Implementasi Efisiensi
- Menteri Keuangan:
- Menetapkan besaran efisiensi per Kementerian/Lembaga
- Melakukan pemblokiran anggaran yang efisiensinya telah disetujui
- Menteri Dalam Negeri:
- Memantau efisiensi belanja daerah
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP):
- Mengawasi pelaksanaan efisiensi