Informasi Terpercaya Masa Kini

Terbongkar, Begini Cara Debt Collector Lacak Pelat Nomor Motor Kredit

0 24

Grid.ID– Kini tak perlu buku besar atau pengintaian, debt collector bisa mengetahui motor kredit yang menunggak hanya dengan bermodalkan aplikasi di ponsel. Modus ini makin marak digunakan dan perlu diwaspadai, terutama bagi Anda yang sedang menunggak cicilan kendaraan.

Debt Collector Bisa Lacak Motor Kredit Cuma Modal HP

Fenomena debt collector yang mengejar pemilik motor kredit sudah bukan hal baru. Namun yang mengejutkan, kini mereka tak lagi mengandalkan catatan manual atau pengawasan fisik di lapangan.

Hanya bermodalkan smartphone, para debt collector bisa mengetahui apakah sebuah motor sedang menunggak angsuran atau tidak. Hal ini diungkap langsung oleh Pieter, seorang debt collector, dalam wawancara bersama Hotman Paris di acara Hotroom Metro TV.

Pieter menjelaskan bahwa sejak 2019, aplikasi pemantauan kendaraan kredit sudah bisa diakses secara online. “Cukup Rp100, sudah bisa pegang datanya.”

“Jadi ketika dia lewat kita klik aplikasinya di handphone, kalo memang masih ada tunggakan di aplikasi akan keluar,” ucap Peter dikutip dari Motorplus, Minggu (13/4/2025).

Melalui aplikasi tersebut, debt collector bisa langsung melihat informasi lengkap seperti nomor mesin, nomor rangka, merek kendaraan, hingga status angsuran kredit. 

“Itu disitu datanya sudah lengkap nomor mesin nomor rangka dan merek,” jelas Pieter lebih detail.

Meski Pieter tidak menyebutkan nama aplikasi yang digunakan, namun jika pengguna Android mengetik “debt collector” di Google Playstore, akan muncul berbagai aplikasi pemantau kendaraan kredit. Beberapa aplikasi seperti Best Matel R4, Super Matel, Matel Apps, hingga Aplikasi Mata Elang Motor pernah digunakan dan sudah diblokir oleh OJK karena penyalahgunaan data. 

Namun demikian, masih banyak aplikasi serupa yang muncul kembali dengan nama berbeda. Jadi, praktik perburuan motor kredit oleh debt collector ilegal pun masih tetap berlangsung.

Peringatan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dengan tegas melarang debt collector menarik paksa motor kredit di jalan tanpa prosedur hukum. Penarikan kendaraan harus disertai surat kuasa resmi dari leasing dan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi.

Sayangnya, praktik di lapangan seringkali berbeda. Banyak debt collector yang menunggu di pinggir jalan dan menghentikan pengendara yang kedapatan menunggak angsuran, padahal penarikan seperti itu tergolong melanggar hukum.

Pertimbangan Penting Sebelum Ambil Kredit Motor

Di tengah kemudahan sistem kredit kendaraan, penting bagi masyarakat untuk bijak dalam mengambil keputusan. Mengutip Kompas.com, Melvin Mumpuni, perencana keuangan sekaligus Founder Finansialku, mengingatkan beberapa hal sebelum mengajukan kredit motor:

Baca Juga: Bisakah Debt Collector Pinjol Ilegal Dipidanakan? Berikut Penjelasannya

 

Tentukan Tujuan Pembelian Motor

Apakah motor dibeli untuk kebutuhan pribadi atau untuk usaha? Jika hanya untuk gaya hidup, kredit bisa jadi pilihan yang kurang bijak karena harga kendaraan akan terus turun seiring waktu.

Ukur Kemampuan Finansial

Pastikan Anda sanggup membayar DP dan cicilan bulanan secara konsisten. Sebaiknya cicilan tidak lebih dari 30-35 persen dari penghasilan bulanan.

Jika digunakan untuk kerja, pastikan penghasilannya lebih besar dari cicilan dan operasional kendaraan. “Kalau untuk kebutuhan kerja usahakan penghasilan yang didapatkan dari kendaraan itu lebih besar dari pengeluaran cicilan dan operasional,” ujar dia.

Kemudahan kredit memang menggiurkan, tetapi risiko gagal bayar juga besar. Apalagi jika data kendaraan bisa dilacak oleh debt collector dengan mudah.

Hindari keterlambatan cicilan agar tidak menjadi target mereka. Pastikan semua transaksi dilakukan dengan perusahaan leasing resmi yang tunduk pada aturan OJK.

(*)

Leave a comment