Barang Bukti yang Disita Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Ferrari-Nissan GT-R
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka terkait dugaan suap untuk mengatur vonis kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Selain Arif, Kejagung juga telah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka, yakni:
-
Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan
-
Marcella Santoso, selaku pengacara
-
Ariyanto, selaku pengacara
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan ada sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus ini.
“Pada tanggal 12 ini, pada hari ini April 2025, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga ada, tadi sampaikan, di beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.
Berikut daftarnya:
Uang Tunai yang Disita dari Rumah Wahyu Gunawan
-
40,000 Dolar Singapura
-
5.700 Dolar Amerika Serikat (AS)
-
200 Yen
-
Rp 10.804.000
Uang Tunai yang Disita dari dalam Mobil Milik Wahyu Gunawan
-
3.400 Dolar Singapura
-
600 Dolar Amerika Serikat (AS)
-
Rp 11.100.000
Uang Tunai yang Disita dari Rumah Ariyanto
-
Uang Rp 136.950.000
-
Satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura
-
Satu buah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat
-
1 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura
-
3 lembar uang pecahan 50 dolar Singapura
-
11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura
-
5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura
-
8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura
-
7 lembar uang pecahan Rp 100.000
-
235 lembar uang pecahan Rp100.000
-
33 lembar uang pecahan Rp 50.000
-
3 lembar uang pecahan 50 ringgit Malaysia
-
1 lembar uang pecahan 100 ringgit Malaysia
-
1 lembar uang pecahan 5 ringgit Malaysia
-
1 lembar uang pecahan 1 ringgit Malaysia
Unit Mobil yang Disita dari Ariyanto
-
Satu unit Ferrari SF90
-
Satu unit Nissan Nismo GT-R
-
Satu unit Mercedes-Benz G63
-
Satu unit Lexus RX 500h
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.
Latar Belakang Kasus
Kasus suap tersebut berkaitan dengan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam kasus ini, Weibinanto mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Untuk memuluskan aksinya, Weibinanto bekerja sama dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak.
Kasus ini dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Saat itu, Arif masih menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Pada sidang perdana, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 Triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12,3 triliun.
Singkat cerita, kasus ini berkembang dan menyeret tiga grup korporasi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kemudian pada sidang putusan, ketiga grup tersebut dinyatakan bersalah, namun bukan suatu tindakan pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Karena itu, majelis hakim memvonis agar ketiga grup tersebut bebas dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara, merujuk pada keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Direktur PT Wilmar Group, Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.