Informasi Terpercaya Masa Kini

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Besok 11 April 2025, Ini Sanksi jika Tidak Lapor

0 9

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 wajib pajak orang pribadi akan berakhir besok, Jumat (11/4/2025).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi keringanan bagi WP Orang Pribadi dapat membayar PPh Pasal 29 dan/atau melaporkan SPT Tahunan PPh setelah jatuh tempo hingga 11 April 2025.

Artinya, WP Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dan PPh Pasal 29 setelah 31 Maret hingga 11 April 2025 dengan tidak dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Naik Lagi! Harga Logam Mulia Emas Antam Hari Ini 10 April 2025, Sentuh Rp1,8 Juta

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025. 

Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan, maka terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Melansir pajak.go.id, jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka atas keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 di pajak.go.id. Berikut caranya.

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ 

2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas 

3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan 

Baca Juga: Cara Mendapat Nomor EFIN Secara Online untuk Lapor Pajak SPT Tahunan

4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. 

6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan 

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Leave a comment