Ditanya Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Warga Kendal: Saya Belum Bayar Pajak 10 Tahun
SEMARANG, KOMPAS.com – Ruang tunggu di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang dipadati antrean warga yang ingin mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengunjungi lokasi tersebut pada Kamis (10/4/2025).
Dia mendapati seorang warga yang menunggak pembayaran pajak selama 10 tahun memanfaatkan program pemutihan pajak.
Baca juga: Jokowi Akan Lawan Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu
Di antara antrean, Sudiran, seorang warga dari Kaliwungu Kendal, terlihat duduk di kursi tunggu sambil memegang beberapa dokumen yang akan dibawanya ke loket.
Saat ditanya oleh Ahmad Luthfi, Sudiran mengungkapkan, “Saya belum bayar pajak 10 tahun Pak.”
Ia menjelaskan bahwa dirinya dan keluarganya mengalami kesulitan ekonomi. Sepeda motor yang dimilikinya dulunya dibeli dengan cara kredit.
Begitu mendengar informasi tentang program keringanan pemutihan tunggakan pajak, ia segera memanfaatkannya.
“Sangat meringankan sekali program ini. Karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” tambahnya.
Warga lain, Ali Subana dari Pedurungan Kota Semarang, juga memanfaatkan program ini karena motornya telah menunggak pajak selama tiga tahun.
Ia merasa senang mendapatkan keringanan, meskipun masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai jumlah yang harus dibayarkan.
“Saya cek itu Rp 650 ribu. Tapi belum tahu ini nanti jadi berapa. Masih nunggu panggilan untuk bayar,” ungkap Ali.
Gubernur Ahmad Luthfi melakukan kunjungan ke Kantor Samsat untuk mengecek respons warga terhadap program pemutihan pajak ini.
Ia menerima laporan mengenai antrean yang membeludak, di mana banyak warga yang ingin mendapatkan keringanan atas tunggakan pajak kendaraan mereka.
“Ada yang nunggak 3 tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat,” tutur Luthfi.
Luthfi juga menilai bahwa program pemutihan ini berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Pajak yang dibayarkan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk membiayai pembangunan wilayah Jawa Tengah.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah menawarkan berbagai keringanan, termasuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan serta denda tunggakan jasa raharja.
Pelaksanaan program ini berlangsung dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.