Pemprov Jabar Angkat Bicara Soal PHK Ribuan Buruh PT Yihong Novatex
Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat angkat bicara terkait perusahaan asal Tiongkok, PT Yihong Novatex di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.126 karyawan.
Perusahan yang bergerak di bidang industri tekstil dan alas kaki itu melakukan PHK pada pertengahan Maret 2025 lalu. Berdasarkan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, peristiwa ini berawal dari tiga orang buruh yang terkena PHK, setelah itu serikat melangsungkan aksi.
“Awalnya demo terkait rekan kerja mereka tiga orang yang di PHK karena habis kontrak trus mereka menuntut juga perusahaan menjalankan hasil nota pemeriksaan dari Wasnaker,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga : PHK Massal PT Yihong Novatex Cirebon, Nasib 1.126 Buruh Terkatung-katung
Kemudian dari hasil nota pemeriksaan Wamenaker itu, dikatakan Firman, berisi tentang nasib dari para buruh di perusahaan tersebut. Mereka pun menyampaikan hal itu dalam beberapa aksinya yang dilakukan di halaman pabrik.
“Nota kesepakatan itu terkait alih starus hubungan kerja dari PKWT harian lepas menjadi PKWTT sesuai pasal 10 PP 35/2021. Padahal menurut info dari Wasnaker, perusahaan akan menjalankan nota pemeriksaan tsb tapi secara bertahap,” katanya.
Baca Juga : : Efek Tarif Trump, Industri Padat Karya RI Dibayangi Badai PHK Massal
Namun, buruh tetap melangsungkan aksi lanjutan dengan berhenti bekerja dan terus melakukan aksi demonstrasi di depan pabrik. Akhirnya, perusahaan memberhentikan operasi lantaran kehilangan permintaan pesanan dari pembeli.
“Tapi serikat Kasbi tidak sabar dengan terus menggelar mogok kerja/demo sampai empat hari yang berdasarkan info dari perusahaan membuat mereka kehilangan buyer/order. Sehingga perusahaan akhirnya menutup operational dan men PHK sekitar 1.126 orang,” tuturnya.
Baca Juga : : Waswas PHK Massal, Pengusaha Tekstil Ingatkan Pemerintah Bijak Sikapi Tarif Trump
Pemprov Jawa Barat sudah meminta pemerintah Kabupaten Cirebon terus mengawal dan memberikan solusi dari perselisihan ini. Langkah itu, diungkapkannya sudah dilakukan sejak sebelum lebaran.
“Sesuai dengan mekanisme UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” pungkasnya.