Informasi Terpercaya Masa Kini

Gaji PNS Golongan I-IV Sudah Naik, Berapa Gaji Guru Sekarang?

0 14

KOMPAS.com – Mulai tahun 2025 gaji PNS naik (Pegawai Negeri Sipil), mulai dari golongan 1 sampai golongan IV. Termasuk guru PNS, juga mendapatkan kenaikan gaji.

Adanya PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS naik kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga: 15 Jurusan dengan Gaji Tinggi Setelah Lulus di Jalur Mandiri 2025

Sehingga terbitnya peraturan tersebut, maka ada kenaikan gaji di setiap golongannya.

Guru yang berstatus PNS juga mendapat kenaikan gaji karena dalam aturan ini, apapun jabatannya selama termasuk PNS maka bisa mendapatkan gaji.

Hanya saja, perbedaannya ada pada besaran tunjangan serta golongan. Guru PNS bisa mendapatkan tunjangan khusus, tambahan penghasilan, tunjangan profesi guru.

Tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru (TPG) nilainya bisa satu kali gaji. Sementara penghasilan tambahan, tidak satu kali gaji.

Besaran gaji PNS mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024

Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS: 

Gaji PNS golongan I

1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

1. Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

2. Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

3. Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

4. Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca juga: Berapa Gaji Orangtua Kalau Mau Daftar KIP Kuliah untuk SNBT 2025?

Gaji PNS golongan III

1. Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

2. Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

3. Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

4. Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

1. Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

2. Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

3. Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

4. Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

5. Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan PNS dan guru PNS

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:

1. Tunjangan

2. Gaji ke-13

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

4. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Sementara untuk guru, bisa mendapatkan:

1. Tunjangan profesi guru

2. Tunjangan khusus

3. Tambahan penghasilan

Leave a comment