Sanksi Berat Menanti Lucky Hakim, Imbas Sang Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Grid.ID – Wamendagri, Bima Arya menanggapi kabar Bupati Indramayu, Lucky Hakim berlibur ke luar negeri izin. Lucky Hakim dikabarkan tengah menikmati liburan lebaran di Jepang.
Menurut Bima Arya, Lucky Hakim telah melanggar peraturan dari mendagri terkait liburan untuk kepala daerah. Kepala daerah diwajibkan untuk meminta izin jika ingin berlibur ke luar negeri.
“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
“Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya lagi.
Akibat pergi ke Jepang tanpa izin, Lucky Hakim terancam kena sanksi. Bima Arya pun memaparkan kemungkinan sanksi yang bisa menjerat sang Bupati Indramayu.
Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sementara itu, untuk bupati dan walikota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ujar Bima Arya.
Teguran tertulis tersebut, menurut Bima Arya, dibatasi maksimal dua kali. Kepala dan wakil kepala daerah pun bakal diwajibkan mengikuti pembinaan jika melakukan pelanggaran tersebut lebih dari dua kali.
“Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” kata Bima Arya.
Baca Juga: Asik Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Disentil Dedi Mulyadi
Sekedar diketahui, Lucky Hakim menjabat sebagai bupati Indramayu usai memenangkan Pilkada 2024. Lucky Hakim menang bersama pasangannya, Syaefudin.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Lucky Hakim sempat menjadi wakil bupati bersama pasangannya Nina Agustina sebagai bupati. Mereka memenangkan Pilkada serentak di tahun 2020.
Lucky Hakim memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pun telah menerima surat pengunduran diri Lucky pada Senin (13/2/2023).
Dalam surat tersebut, Lucky menyampaikan, ia merasa gagal dalam mengemban amanah dan mewujudkan janji-janji kampanye yang ia sampaikan kepada masyarakat Indramayu. Hal inilah yang membuat Lucky mantap untuk mengundurkan diri.