Informasi Terpercaya Masa Kini

PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini

0 14

jpnn.com, JAKARTA – PNS dan PPPK tidak wajib masuk kantor pada Selasa, 8 April 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pun mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

“Untuk mengurai kepadatan arus balik, KemenPAN-RB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) tanggal 8 April 2025,” kata MenPAN-RB Rini, Sabtu (5/4/2025).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN baik PNS maupun PPPK tersebut diatur dalam SE MenPAN-RB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada Jumat, 4 April 2025.

Baca Juga: SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu

Menteri Rini menegaskan, pihaknya ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. 

“Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini.

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN PPPK maupun PNS dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. 

Baca Juga: Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Sebelumnya, pada SE MenPAN-RB No. 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama hari suci nyepi 1947 dan idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. 

Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 hari, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

Lebih lanjut, Menteri Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi. 

Baca Juga: Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat. (esy/jpnn)

Leave a comment