Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Siap Tes DNA, tapi Harus atas Perintah Pengadilan atau Penyidik
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butarbutar menegaskan, permintaan tes DNA terkait tuduhan perselingkuhan dengan model majalah dewasa, Lisa Mariana (LM), harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Muslim menyebut, tes DNA tidak bisa menjadi tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan atau penyidik yang berwenang.
“Permintaan tes DNA, tes DNA seyogianya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku, tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan, permintaan penyidik,” ujar Muslim dalam konferensi pers, Jumat (4/4/2025).
Dia menegaskan, pihaknya siap mengikuti prosedur hukum yang sah guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini.
Jika kedua belah pihak sepakat tanpa perintah pengadilan, kata dia, Ridwan juga bersedia menjalani tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri.
Baca Juga: Lagi, Ridwan Kamil Bantah Isu Perselingkuhan, Siap Tempuh Jalur Hukum
“Kalau sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapanpun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri,” kata Muslim.
Namun, ia juga mengingatkan, tes DNA hanyalah salah satu bukti ilmiah dalam proses hukum. Masih ada bukti lain yang harus dipertimbangkan untuk menilai kebenaran suatu klaim.
“Tes DNA hanya salah satu bukti ilmiah yang tentu wajib dihukum, bukti-bukti lain, saksi dan bukti lain-lainnya,” tuturnya.
Muslim juga menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum terkait tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada mantan gubernur Jawa Barat itu.
“Itu akan kita lakukan secepatnya, dan itu sedang kita proses, jadi kami kan sudah sampaikan tadi, ada upaya hukum yang akan kami lakukan dan upaya ini sedang proses yang mudah-mudahan secepatnya akan kami lakukan,” ujarnya.
Muslim menegaskan, segala bentuk tuduhan harus diselesaikan dengan cara-cara yang bermartabat melalui jalur hukum.
“Kami kuasa hukum sangat menghormati klaim apa pun dari yang ditujukan oleh pihak LM kepada klien kami. Namun, sekali lagi kami tegaskan, harus dengan cara-cara yang bermartabat melalui sarana hukum, proses hukum, bukan lewat penggiringan-penggiringan opini,” katanya.
Baca Juga: Lisa Mariana Siap Bicara soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Konferensi Pers Digelar 10 April 2025