Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Beras? Ini Penjelasan Baznas
KOMPAS.com – Besaran zakat fitrah terkadang membingungkan bagi sebagian orang. Dalam beberapa hadits nabi, besaran zakat fitrah adalah makan pokok seberat 1 sha.
Banyak lembaga zakat di Indonesia, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan 1 sha setara dengan 2,5 kg. Namun sebagian ulama lainnya berpendapat 1 sha sama dengan 2,7 kg.
Beberapa ulama bahkan menganjurkan untuk untuk besaran zakat sebaiknya 3 kg sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Lalu berapa besaran zakat fitrah yang dipakai pemerintah Indonesia?
Baca juga: Gaji UMR Apakah Boleh Menerima Zakat Fitrah?
Zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan menjelaskan, selama ini pemerintah sudah mengatur besaran zakat fitrah dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
“Kita merujuk ke PMA (peraturan menteri agama) masih di 2,5 kg beras atau 3,5 liter,” kata Rizal kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2025).
Disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) PMA Nomor 52 Tahun 2014, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara Pasal 30 ayat (3), beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang tunai senilai 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Kualitas beras yang dipakai untuk zakat fitrah adalah yang kualitasnya sama dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
“Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” bunyi Pasal 31.
Baca juga: Berapa Banyak Beras untuk Zakat Fitrah?
Ketentuan zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai pembersih diri setelah berpuasa dan bentuk kepedulian terhadap fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Jika tidak ditunaikan, ia berdosa dan puasanya kurang sempurna.
Syarat wajib zakat fitrah
Seseorang wajib membayar zakat fitrah jika memenuhi kriteria:
Beragama Islam (tidak wajib bagi non-muslim)
- Hidup pada saat terbenam matahari di malam Idul Fitri (jika seseorang meninggal sebelum waktu itu, tidak wajib zakat fitrah)
- Mempunyai kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri
- Wajib untuk diri sendiri dan tanggungannya (anak, istri, orang tua jika menjadi tanggungannya).
Baca juga: Berapa Banyak Bayar Zakat Fitrah Tahun 2025 untuk Beras dan Uang?
Penerima zakat fitrah
Rizaludin Kurniawan juga menjelaskan lembaganya selama ini menggunakan tolak ukur yang disebut had kifayah.
Had kifayah adalah standar kebutuhan yang pokok bagi kelancaran hidup manusia yang tidak hanya tentang memenuhi kebutuhan primer, tetapi juga menyangkut aspek vital dalam mendukung aktivitas ibadah dan kesejahteraan individu serta keluarganya.
Di Indonesia, salah satu yang masuk kategori had kifayah adalah orang yang tergolong keluarga miskin dan miskin ekstrem, sesuai dengan kategori garis kemiskinan yang dikeluarkan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS).
“Baznas pakai (angka) garis kemiskinan BPS, kalau had kifayah (secara ekonomi) di atas garis kemiskinan (versi BPS) tapi belum layak bayar zakat,” terang Rizal.
Dalam Islam, orang yang mampu membayar zakat disebut muzakki, sementara semua orang yang bukan muzakki, otomatis tergolong sebagai penerima zakat atau mustahik.
Baca juga: Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah adalah pada Bulan Ramadhan
Rizal menjelaskan, golongan mustahik ini tidak hanya menggunakan indikator garis kemiskinan versi BPS, namun juga menggunakan kriteria kemampuan ekonomi, dalam hal ini penghasilannya.
“Adapun kriteria fakir dan miskin yang kami tetapkan sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah atau BPS,” ujar Rizal.
Seorang yang menurut BPS bukan kategori orang miskin, namun secara kemampuan ekonomi terbilang pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka menurut Baznas bisa digolongkan sebagai penerima zakat.
“Instrumen untuk mengukur layak atau tidak menerima bantuan, Baznas pakai instrumen had kifayah,” ucap Rizal.
Rizal lalu mencontohkan, seorang yang tidak masuk dalam garis kemiskinan versi pemerintah, tetap berhak menerima zakat bila penghasilannya pas-pasan seperti gaji upah minimum atau UMR atau di bawahnya.
Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri dan Keluarga
Namun, jika diurutkan berdasarkan prioritas penerima zakat, prioritas mustahik pertama adalah fakir, kedua miskin, dan prioritas ketiga penerima zakat adalah pekerja dengan upah minimum.
“Baznas menambah satu garis kemiskinan tambahan yang disebut standar had kifayah, yaitu orang yg masih di bawah nisab (layak zakat). Standar had kifayah ini, yaitu mereka yang memiliki pendapatan kurang lebih Rp 4,2 juta/bulan/keluarga bisa juga menerima zakat ini,” jelas Rizal yang juga dosen UIN Ciputat ini.
Zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan (ashnaf), yaitu:
- Fakir (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar)
- Miskin (kekurangan tetapi masih bisa bekerja)
- Amil zakat (panitia pengumpul zakat)
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam
- Riqab (budak yang ingin merdeka)
- Gharim (orang yang terlilit utang)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Kesimpulannya, zakat fitrah beras berapa kg bisa didasarkan pada lembaga zakat resmi seperti Baznas. Di mana di Indonesia, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau setara uang tunai.
Jadi sudah tahu kan zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?
Baca juga: Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah