Informasi Terpercaya Masa Kini

Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu

0 12

jpnn.com – KABUPATEN BEKASI – Pelantikan dan pengangkatan 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025.

Mereka yang dilantik merupakan honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 di Pemkab Bekasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan para PPPK yang akan diambil sumpah dan janji berasal dari formasi fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Pengangkatan ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai pemerintah daerah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan pelantikan PPPK secara serentak dalam jumlah besar sekaligus mendapat penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas keberhasilan dalam percepatan reformasi birokrasi.

Baca Juga: Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah

Kepala BKN Zudan Arif Fakhulloh mengapresiasi langkah cepat dan masif Pemerintah Kabupaten Bekasi menuntaskan seleksi hingga pengangkatan PPPK.

Selain terbanyak di Indonesia, Pemkab Bekasi juga menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mengangkat dalam jumlah besar secara serentak.

“Pelantikan PPPK dalam jumlah sebesar ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memperkuat sektor pelayanan publik,” kata Zudan di Cikarang, Rabu.

Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini mendapatkan apresiasi dari BKN RI.

Baca Juga: Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN

Sebagai bentuk penghargaan, BKN memberikan apresiasi khusus kepada Bupati Bekasi atas pencapaian ini.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja cepat dan tepat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi. Ini adalah prestasi yang patut dicontoh oleh daerah lain,” kata Prof Zudan, panggilan akrabnya.

Zudan mengingatkan status yang disandang para pegawai ini memiliki hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

Baca Juga: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024

Dengan masa kontrak satu hingga lima tahun, setiap pegawai akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kinerja optimal dalam pelayanan publik.

“Perjanjian kerja ini berbatas waktu sehingga setiap PPPK harus menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin agar masa kontraknya dapat diperpanjang,” kata Prof Zudan.

Dia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi PPPK agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“PPPK harus terus meningkatkan kompetensi agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Pemerintah daerah melalui badan kepegawaian memiliki kewajiban untuk terus mendukung pengembangan kapasitas PPPK,” ucap dia.

Dirinya turut mengingatkan penting menjaga etika birokrasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

“PPPK adalah bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia yang harus menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan etika birokrasi dalam setiap aspek pelayanan publik,” katanya.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan pengangkatan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan dan teknis.

“Ini merupakan komitmen nyata kami dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Sebanyak 9.051 tenaga honorer diambil sumpah dan janji secara serentak dalam upacara pengangkatan menjadi ASN-PPPK dengan latar belakang tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. (KR-PRA/antara/jpnn)

Leave a comment