Informasi Terpercaya Masa Kini

Kapuspen Pastikan TNI Hukum Berat Anggota Jika Terbukti Tembak Polisi di Lampung: Ngapain Takut

0 3

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, memastikan pihaknya tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar hukum.

Kristomei menyampaikan kepastian itu saat wartawan menanyakan kasus dugaan penembakan oleh anggota TNI terhadap tga anggota Polri di Lampung.

“Masalah proses hukum yang di Lampung ya, artinya kan kemarin sudah disampaikan tersangka-tersangkanya,” kata dia, Kamis (27/3/2025), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.

Menurutnya, jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menggunakan scientific investigation membuktikan mereka bersalah, TNI akan menghukum mereka dengan seberat-beratnya.

Baca Juga: Kapolri Minta Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung Diusut Tuntas

“Kalau memang terbukti bersalah dan betul-betul dia melakukan itu, sesuai hasil scientific investigation dan sebagainya yang telah dikembangkan oleh tim investigasi, ya kita hukum seberat-beratnya, ngapain kita lindungi.”

“Sudah jelas kalau di TNI, bagi prajurit yang melanggar hukum ya kita proses, ngapain takut, kalau perlu pecat, kita pecat,” tegasnya.

Terlebih, menurut Kristomei, warga yang berminat untuk mendaftar sebagai prajurit TNI sangat banyak.

“Kan yang daftar TNI banyak, hari ini saja yang dilantik segitu banyaknya, 805 orang, yang daftar ribuan, jadi ngapain melindungi yang jelek.”

Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, anggota TNI terduga pelaku penembakan tiga polisi di Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapolda Sebut Bripda KP Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan Kenal Kopka B Sejak Tahun 2018

Informasi tersebut disampaikan Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).

“Pada 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Mayjen Eka, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Ia menjelaskan, kedua anggota TNI itu sebelumnya menyerahkan diri usai peristiwa penembakan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Baca Juga: Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Begini Harapan Keluarga Korban

“Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, itu menyerahkan diri pada 18 Maret 2025, Kopda B. Kemudian 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja,” ujarnya.

Terbaru, anggota TNI AD Kopda Bazarsyah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi hingga tewas.

“Kopda Basarsyah mengakui menembak ketiga korban, dan saat ini di tahan di Denpom II-3 Lampung,” ujar Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Leave a comment