Informasi Terpercaya Masa Kini

Tom Lembong: Hari Ini Saya Lega, Kebenaran Semakin Terungkap

0 11

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menilai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya semakin terungkap kebenarannya. Hal itu disampaikan Tom Lembong usai menjalani persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah eks Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Robert J. Bintaryo.

“Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” ujar Tom.

Dalam kesaksiannya, Robert mengakui bahwa para petani puas dengan kebijakan impor gula yang dilakukan di era Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.

Mulanya, Tom Lembong mengkonfirmasi ke Robert ihwal kesulitan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga yang dipatok HPP (Harga Pembelian Petani) minimal Rp 8.900 per kilogram.

“Kalau pakai kata-katanya Pak Robert, PT PPI kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton dengan harga HPP, harga pembelian petani, Rp 8.900 per kilogram. HPP kan?” tanya Tom kepada Robert dalam persidangan.

“Harga HPP bisa tapi harga lelangnya [gula di pasaran] yang tinggi,” jawab Robert.

Tom kemudian menegaskan ulang bahwa kondisi tersebut menunjukkan petani memilih menjual gula dengan harga pasar yang lebih menguntungkan dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, kata dia, PPI tidak perlu menjalankan peran sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP.

“Berarti bahwa petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran, ya, sehingga mereka tidak lagi perlu menjual kepada PT PPI, ya? Jadi, berarti PT PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin, menjamin bahwa harga tebu, harga gula tidak jatuh di bawah harga yang dipatok dalam hal ini Rp 8.900, ya?” tanya Tom.

“Iya, benar,” jawab Robert.

Robert kemudian mengakui bahwa hal tersebut menunjukkan para petani puas dengan kebijakan importasi gula di era Tom Lembong.

“Berarti petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller, mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka, di harga yang di atas harga yang dipatok, betul?” tanya Tom.

“Iya,” timpal Robert.

Tom kemudian menyampaikan bahwa pernyataan tersebut perlu ditegaskannya lantaran sebelumnya ia dituduh melanggar UU Perlindungan Petani lewat kebijakan importasi gula tersebut.

“Kenapa ini relevan? Karena saya dituduh melanggar UU Perlindungan Petani. Berarti kalau petani dengan sukarela, tanpa keluhan melepas tebu mereka ke pasar dengan harga di atas, berarti, kan, tidak merugikan petani?” tanya Tom Lembong.

“Iya,” jawab Robert membenarkan.

Tom Lembong Lega

Dengan adanya kesaksian itu, Tom Lembong mengaku makin lega. Sebab, setiap kebenaran terus terungkap dalam persidangan kasus yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

Ia menekankan bahwa kebijakan importasi gula yang telah dikeluarkannya justru tidak merugikan petani tebu.

“Petani itu happy-happy saja, puas dengan harga yang mereka bisa peroleh di pasaran, dan mereka dengan sukarela, tidak ada paksaan mereka melepas menjual tebu mereka, karena mereka di pasaran di harga di atas harga patokan, ya,” imbuh dia.

Untuk itu, Tom Lembong pun menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Petani seperti yang dituduhkan jaksa kepadanya.

“Petani dengan mudah bisa menjual gulanya, tebunya, di atas harga [HPP] itu, sampai PPI itu enggak kebagian target, tidak bisa mencapai target pengadaan gula untuk melakukan stabilisasi harga dan stok melalui operasi pasar,” tuturnya.

“Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah gitu, ya. Jadi, jelas tidak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” pungkas dia.

Dakwaan Tom Lembong

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a comment