Informasi Terpercaya Masa Kini

Restitusi Ditolak, Keluarga Bos Rental: Tujuan Kami Bukan Uang, tapi Memberatkan Terdakwa

0 4

JAKARTA, KOMPAS.com – Agam Muhammad Nasrudin anak Ilyas Abdurrahman (48) bos rental yang ditembak di rest area KM45 Tol Tangerang – Merak mengaku tak mempermasalahkan permohonan restitusinya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08.

Untuk diketahui, pengadilan menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh keluarga Ilyas Abdurrahman dalam sidang pada Selasa (25/3/2025).

Menurut Agam, keluarga mengajukan restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan sejak awal tidak menargetkan terkabulnya restitusi tersebut.

Baca juga: Hakim: 3 TNI AL Penembak Bos Rental Harusnya Melindungi, Bukan Bunuh Rakyat

“Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” jelas Agam di pengadilan, Selasa. 

Agam menambahkan, tujuan utama mereka mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah untuk memperberat hukuman para terdakwa.

“Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, keluarganya belum bisa memaafkan tindakan terdakwa yang menyebabkan meninggalnya ayahnya.

“Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” ujar Agam.

Baca juga: Tiada Maaf untuk TNI Penembak Bos Rental Mobil: Kematian Ayah Kami Terlalu Menyakitkan

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa ketiga terdakwa, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut, tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif Rachman.

Selain itu, TNI AL telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.

“Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga,” tutup Arif.

Leave a comment