Hakim Militer Wanti-wanti 3 Terdakwa Prajurit TNI AL, Jika Banding Hasil Vonis
JAKARTA, KOMPASTV – Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memvonis 2 terdakwa TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun satu terdakwa dihukum dengan 4 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis hakim menjelaskan hak para terdakwa ada 3, salah satunya pengajuan banding.
“Kedua apabila para terdakwa merasa ptusan ini berat tidak sebanding dengan terdakwa lakukan para terdakwa bisa lakukan upaya banding. Jika banding perkara terdakwa disidangkan di pengadilan tinggi militer. Hasilnya bisa lebih berat, lebih ringan atau sama dengan ptuusan tingkat pertama,” kata Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Sebelumnya Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memvonis 3 terdakwa TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil.
“Mempidana para terdakwa 1 pidana pokok seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup, Terdakwa 3 pidana pokok penjara 4 tahun,” kata Hakim Militer, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, saat sidang vonis, Selasa (25/3).
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#hakimmiliter #terdakwatnial #bosrentalmobil
Baca Juga: Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran Rumah Sakit Cimahi, 532 Gram Sabu Disita | BORGOL