Ekspresi Dingin 3 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dengar Vonis Hakim
JAKARTA,KOMPAS.com – Tak ada reaksi berlebih yang ditunjukkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) ketika mendengar vonis hukuman ketiganya.
Saat Ketua Majekis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), ketiga terdakwa berdiri menghadap hakim dengan posisi sikap sempurna.
“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ucap Ketua Majelis Hakim Arif membacakan vonis.
Baca juga: 3 Terdakwa TNI AL Tak Mampu Bayar, Permohonan Restitusi Kasus Bos Rental Mobil Ditolak
“Terdakwa 3 (Sersan Satu Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” ungkap Arif.
Sesekali, tiga terdakwa menundukkan kepala. Pandangan para terdakwa tertuju ke lantai.
Sementara, mendengar vonis dibacakan, anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam, menangis. Keduanya beberapa kali menyeka air mata.
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL. Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup dan 4 Tahun, 3 TNI AL Penembak Bos Rental Pikir-pikir
Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta terhadap tiga terdakwa itu sesuai dengan tuntutan Oditur Militer.