Informasi Terpercaya Masa Kini

Ajukan Amicus Curiae ke MA, Marcell Siahaan: Kasus Agnez Mo Membuka Mata yang Sebenarnya Terjadi di Ekosistem Musik

0 8

KOMPAS.com – Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias menjadi refleksi penting bagi ekosistem musik Indonesia.

Hal ini disampaikan Marcell Siahaan setelah Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tersebut.

Baca juga: FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung Terkait Kasus Hak Cipta Agnez Mo

FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum.

Sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas selaku Ketua Umum.

Kasus dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst, yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kini memasuki tahap kasasi di MA.

Baca juga: Alasan FESMI Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Kasus Royalti Agnez Mo

Dalam pengajuan Amicus Curiae ini, PAPPRI menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan ekosistem musik Indonesia.

Marcell Siahaan menekankan, kasus ini harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik.

Baca juga: Piyu Dukung Putusan Pengadilan soal Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias

“Kasus Agnez ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem music,” ujar Marcell Siahaan melalui keterangan pers, dikutip Selasa (25/3/2025).

Marcell Siahaan melihat, kasus royalti Agnez Mo vs Ari Bias bisa digunakan para pelaku industri musik Indonesia untuk berbenah.

Baca juga: Isyarat Kasasi dan Reaksi Agnez Mo atas Kasus Royalti dengan Ari Bias

Baik untuk memperbaiki hubungan antar pemangku kepentingan, maupun mencari dan menjaga keseimbangan ekosistem musik itu sendiri.

“Ini menjadi kesempatan bagi kita untuk kembali menentukan prioritas, yaitu berekonsiliasi dan menjaga keseimbangan ekosistem agar tetap kondusif, produktif, serta bermartabat,” ujar Marcell.

Baca juga: Agnez Mo Bereaksi, Isyaratkan Ajukan Kasasi Kasus Royalti Lagu Ari Bias

Sementara, menurut Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI, jika putusan ini tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi, hal ini dapat mengganggu sistem royalti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Implikasinya, ketidakpastian hukum dapat mengancam hak-hak musisi, pencipta lagu, produser, serta elemen lain dalam industri musik yang bergantung pada distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga: Melly Goeslaw Komentari Kasus Royalti Agnez Mo, Piyu Padi: Dia Bukan Hakim dan Ahli Hukum

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, di mana Ari Bias mengklaim bahwa lagunya digunakan dalam konser tanpa izin dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnez Mo telah melakukan pelanggaran hak cipta dan didenda sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Dibagikan Agnez Mo di Tengah Kasus Royalti, Ini Isi Lengkap Opini Candra Darusman soal Hak Cipta

Putusan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pelaku industri musik karena dapat mengubah sistem royalti yang telah berjalan selama ini.

Oleh karena itu, FESMI berharap agar Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek yang lebih luas dalam putusan kasasi ini demi keadilan bagi seluruh ekosistem musik Indonesia.

Baca juga: Sentil Marcell Siahaan soal Kasus Royalti, Ahmad Dhani: Once yang Sarjana Hukum Aja Enggak Berani Bawa Lagu Dewa 19 Lagi

Amicus Curiae Adalah…

Amicus Curiae adalah istilah dalam hukum yang berarti “sahabat pengadilan.” Ini merujuk pada pihak ketiga yang bukan merupakan bagian dari suatu perkara tetapi memiliki kepentingan dalam isu yang sedang dipersidangkan.

Pihak yang mengajukan Amicus Curiae biasanya adalah individu, organisasi, atau lembaga yang ingin memberikan pandangan atau argumentasi hukum kepada pengadilan guna membantu hakim dalam mempertimbangkan putusan.

Baca juga: Ketika Ahmad Dhani Komentari Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias…

 

Pendapat ini bisa berupa analisis hukum, perspektif industri, atau dampak putusan terhadap masyarakat luas.

Dalam kasus FESMI, mereka mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung karena menilai bahwa putusan dalam sengketa hak cipta Agnez Mo dapat berpengaruh besar pada ekosistem musik Indonesia.

Putusan PN Jakarta Pusat

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Baca juga: Unggahan Agnez Mo Usai Ramai Kasus Royalti Rp 1,5 Miliar, Singgung Kehidupan dan Narsistik

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).

Agnez Mo sendiri mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan prosesnya masih berlangsung.

Leave a comment