Teror Kepala Babi ke Tempo, Ini Kata Kontras, LBH Pers, Dewan Pers, dan YLBHI
TEMPO.CO, Jakarta – Kasus pengiriman kepala babi ke kantor Tempo di Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025 menyita perhatian publik. Paket tanpa identitas pengirim itu ditujukan untuk wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik Francisca Christy Rosana (Cica).
Dalam rekaman CCTV, paket yang dibungkus kotak kardus dan dilapisi styrofoam itu diantar oleh kurir naik bersepeda motor matic berwarna putih mengenakan jaket hitam dan celana jins, serta memakai helm ojek daring.
Tidak ada nama atau identitas pengirim di paket tersebut. Seperti lazimnya, paket itu disimpan di dekat resepsionis untuk bisa diambil penerimanya. Setelah dibuka, ternyata paket tersebut berisi kepala babi.
Kasus ini pun memicu reaksi dari berbagai pihak. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Dewan Pers, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut bersuara. Pasalnya ini dianggap sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers. Lalu, apa saja respons mereka?
Kontras Kecam Pengiriman Kepala Babi ke Tempo
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam pengiriman kepala babi oleh orang tak dikenal ke Kantor Tempo. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menganggap hal tersebut sebagai teror untuk mengganggu kerja-kerja jurnalistik Tempo.
“Cara-cara teror menebar ketakutan seperti itu hanya dilakukan oleh rezim yang otoriter,” kata Dimas saat ditemui Tempo di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Dimas mengatakan teror juga sempat dialami oleh organisasinya beberapa waktu lalu. Pola ini, kata dia, ketidakmampuan pihak tertentu untuk menanggapi kritik yang dilayangkan Kontras maupun Tempo.
LBH Pers Desak Aparat Ungkap Kasus Teror Kepala Babi
Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, Mustafa Layong, meminta kepada pemerintah tidak mengabaikan teror kepala babi yang ditujukan ke kantor Tempo. Dia mendesak agar pemerintah mengungkap kasus tersebut.
“Ini untuk memastikan hak pers, untuk memberitakan secara merdeka,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 20 Maret 2025.
LBH Pers mengecam tindakan teror yang dilakukan orang tak dikenal kepada Tempo. Dia mengatakan bahwa Pasal 8 Undang-undang Pers telah mengatur perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam bertugas.
“Tindakan ini sangat keji dan sangat terang sebagai bentuk ancaman melalui simbol kepala babi,” ucapnya
YLBHI: Pembungkaman Karya Jurnalistik
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengecam tindakan pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo. Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan tindakan ini merupakan pembungkaman karya jurnalistik Tempo.
“Ini semakin menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara hukum yang demokratis, yang menjamin kebebasan pers,” kata Isnur dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 20 Maret 2025.
Lembaganya mendesak agar pemerintah dan kepolisian untuk bertindak cepat mengungkap tindakan teror ini. Dia meminta agar kasus pengiriman kepala babi kepada Tempo dapat dibawa ke ranah Pengadilan untuk mengetahui pelaku dan dalang dibaliknya.
“Semoga rekan-rekan Tempo dan seluruh insan pers di Indonesia erus diberikan kekuatan dan keteguhan untuk menjalankan tugas pers yang membuka dan membuat terang informasi kepada rakyat,” ujarnya.
Ketua Dewan Pers: Biasanya Dilakukan Pihak yang Terpojok
Dewan Pers menyatakan teror kepada jurnalis seperti kiriman kepala babi kepada Tempo biasanya dilakukan oleh pihak yang terpojok, tapi tidak mau bertanggung jawab. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo untuk menggunakan hak jawab alih-alih meneror.
“Mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya,” kata Ninik kepada Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025.
Ninik menyebut tindakan teror dan intimidasi adalah tindak pidana. Sehingga Dewan Pers menyarankan Tempo agar segera melaporkannya ke aparat keamanan.
“Dewan Pers meminta kepada pihak aparat keamanan agar segera mengusut tuntas agar hal serupa tidak terjadi lagi,” katanya.
Hammam Izzuddin, M. Raihan Muzzaki, Eka Yudha Saputra, dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pakar Politik UIN Jakarta Nilai Kiriman Kepala Babi ke Tempo sebagai Simbol Ancaman