Informasi Terpercaya Masa Kini

RUU TNI Disahkan DPR, Berikut Tugas Pokok Baru TNI

0 3

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU TNI ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Rapat itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. 

“Setuju,” jawab peserta rapat dan diikuti ketokan palu pengesahan RUU TNI.

Dengan pengesahan RUU TNI, prajurit akan memiliki tugas pokok baru, sesuai dengan Pasal 7.

Baca juga: Draf RUU TNI Tak Bisa Diakses meski Akan Disahkan, Ahli: Cacat Prosedural

Tugas pokok baru TNI

Puan menjelaskan, revisi UU TNI yang disepakati hanya fokus pada tiga substansi, salah satunya adalah Pasal 7 tentang tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang.

“Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok,” jelas politisi PDI-P itu.

Berdasarkan Pasal 7, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok itu terbagi menjadi dua kategori, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Disebutkan bahwa pelaksanaan operasi militer untuk perang dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU TNI, Ini 4 Poin Perubahannya

Sementara, tugas operasi militer selain perang adalah:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan Wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
  15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
  16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dalam pelaksanaan operasi militer selain perang, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali dalam hal membantu polisi untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a comment