DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Pengesahan itu diketok setelah Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI. Dalam laporannya, Utut menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya berupa kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian/lembaga.
Utut memastikan tidak ada dwifungsi militer dalam RUU TNI, sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak belakangan ini. Ia pun menegaskan, RUU TNI memenuhi prinsip demokrasi yang memenuhi hukum nasional dan hukum internasional.
“Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional,” kata Utut.
Mendengar pernyataan Utu, pimpinan sidang yang dipimpin Puan Maharani menanyakan kepada para anggota dewan terkait pengesahan RUU TNI untuk disahkan menjadi UU.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan.
“Setuju,” jawab para wakil rakyat seraya ketukan palu tanda persetujuan.
Sebelum rapat paripurna pengesahan RUU TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai wajar jika masih ada masyarakat yang menolak pengesahan RUU TNI. Ia menegaskan, DPR sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU TNI ini.
“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Ia mengklaim, sudah berbicara dengan kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, aspirasi mereka telah berupaya untuk diakomodir.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil, kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” ujarnya.
Dasco juga memastikan, RUU TNI tidak mengatur sama sekali dwifungsi militer dan RUU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil.
“Kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” pungkasnya. (jpc)