Informasi Terpercaya Masa Kini

Berapa Biaya Bikin Paspor Sehari Jadi? Berikut Tarif dan Syaratnya

0 4

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan pembuatan paspor sehari jadi bagi Anda yang memerlukan dokumen paspor dengan cepat atau dalam situasi yang mendesak.

Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk paspor selesai adalah empat hari kerja setelah selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen persyaratan.

Lantas, bagaimana cara mengajukan paspor sehari jadi dan berapa biayanya?

Baca juga: Daftar Paspor Terkuat di ASEAN 2025, Indonesia Nomor Berapa?

Biaya bikin paspor sehari jadi 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp 1.000.000.

Berikut rincian tarif pembuatan paspor 2025 untuk seluruh kategori:

  • Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000.

Baca juga: Syarat Bikin Paspor Anak, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Masa berlaku Paspor adalah lima tahun, sehingga perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Biaya dan prosedur penggantian paspor sama dengan dengan permohonan pengajuan Paspor baru di kantor Imigrasi.

Syarat bikin paspor

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Syarat Bikin Paspor Umroh 2025, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Untuk poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara bikin paspor

Pastikan Anda memiliki aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pembuatan Paspor:

  1. Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
  2. Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
  3. Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP).
  4. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
  5. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon. Klik “Lanjutkan”.
  6. Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
  7. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.
  8. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
  9. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan.
  10. Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
  11. Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran. Selesai.

Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Leave a comment