Gebrakan Dedi Mulyadi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan: Bakal Hapus Syarat Ini
Gebrakan Dedi Mulyadi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan: Bakal Hapus Syarat Ini
TRIBUNJAMBI.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan semakin mempermudah warga yang memiliki niat untuk membayar pajak kendaraan.
Adapun cara yang dilakukan ayah Maula Akbar Mulyadi Putra itu dengan rencana menghilangkan salah satu syarat.
Syarat itu disebut mempersulit warga yang memiliki niatan membayar kewajibannya sebagai warga negara taat pajak.
Adapun syarat yang akan dihilangkan Dedi Mulyadi itu terkait wajib pajak wajib mencari KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak.
Nantinya syarat tersebut akan diubah dengan peraturan gubernur (pergub).
Dalam video yang dibagikannya dalam akun TikTok pribadinya menjelaskan beberapa kemudahan dalam membayar pajak kendaraan.
Salah satunya yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat bisa dicicil melalui T Samsat.
Namun, dalam praktiknya Dedi Mulyadi mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan.
Baca juga: Kata-kata Kades di Bekasi ke Dedi Mulyadi saat Bongkar Bangunan Liar dan Respon Gubernur Jawa Barat
Baca juga: Sosok Maula Akbar, Buat Dedi Mulyadi-Kapolda Metro Bakal Jadi Besan, Kekasih Wabup Garut
Satu diantaranya terkait dengan persyaratan KTP pemilik pertama kendaraan yang akan dibayarkan pajak-nya itu.
“Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor,” kata Dedi, Sabtu (15/3/2025).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Dedi menegaskan pencarian data pemilik pertama kendaraan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Itu menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.
“(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” jelas dia.
Sebagai langkah konkret, Dedi Mulyadi mengungkapkan telah menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Pegawai tersebut diperintahkan untuk segera menyusun regulasi yang memastikan wajib pajak tidak lagi disibukkan dengan pencarian KTP pemilik pertama.
Seluruh kelengkapan administrasi tersebut nantinya akan ditangani oleh Pemprov Jabar melalui kantor Samsat di setiap kota dan kabupaten.
Baca juga: Sosok Putri Karlina, Wabup Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Calon Menantu Dedi Mulyadi, Dikenal Tegas
“Barangkali ini menjadi terobosan baru dan ini langkah kami untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ucap dia.
Dengan diterbitkannya Pergub ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan tidak lagi membebani masyarakat dengan prosedur administratif yang menyulitkan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Cheat GTA 5 PS3, PS4, PS5 dan Cara Menggunakan
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Bologna vs Lazio di Seria A Italia, Kick off 21.00 WIB
Baca juga: Kata-kata Kades di Bekasi ke Dedi Mulyadi saat Bongkar Bangunan Liar dan Respon Gubernur Jawa Barat
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Sevilla vs Bilbao di La Liga Spanyol, Kick off 22.15 WIB