Prabowo Umumkan Bonus THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Sembako,Ini Besaran dan Mekanismenya
TRIBUNKALTIM.CO – Presiden Prabowo Subianto umumkan bonus THR ojol dalam bentuk uang tunai bukan sembako, ini besaran dan mekanismenya.
Pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
THR untuk ojol ini akan berbentuk uang tunai bukan sembako.
Soal besaran THR ojol disesuaikan dengan masa aktif driver ojol.
Hal ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Berapa Besaran THR Ojol? Prabowo Umumkan Driver Ojek Online dapat THR, Kesiapan Grab dan Gojek
Prabowo mengimbau agar perusahaan penyedia jasa ojek daring/online (ojol) memberikan THR Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada mitra pengemudi.
“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online,” kata Prabowo dalam pengumumannya, Senin.
Lantas, berapa besarannya? Kepala Negara mengungkapkan bahwa bonus atau THR harus berupa uang tunai.
Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.
Prabowo mengungkapkan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif.
Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus part time.
“(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo.
Kepala Negara berharap, kebijakan THR ojol itu bisa membuat driver ojol dan kurir online bisa merasakan Idul Fitri dalam keadaaan yang baik.
“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025) sebagaimana dilansir YouTube Kompas TV.
Presiden juga menyampaikan terima kasih kepada semua driver ojol dan kurir online atas kerja kerasnya membantu masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online dimanapun engkau berada. Terima kasih,” tegas Prabowo.
Presiden mengatakan, pada tahun 2025 ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.
Baca juga: Cek Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Menurut Taspen, Lengkap Besaran yang Akan Diterima
Sebab, selama ini, para driver dan kurir telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan menyebut bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya akan dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Prabowo berharap, kebijakan ini membuat para pengemudi ojek online (ojol) dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
“Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” kata Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025.
Mereka menuntut adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.
“Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” ujar Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.
Lily juga menyoroti perihal hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi.
Menurut dia, pengemudi ojol seharusnya sudah bisa dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra karena mereka memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan dari aplikasi.
Hingga kini, pemerintah masih menggodok aturan terkait THR bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek online ditargetkan terbit pada pekan pertama Maret 2025.
“Sudah finalisasi, finalisasi. Insya Allah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini,” ujar Yassierli dalam siaran YouTube Kompas TV pada Selasa (3/3/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram