Pemilik Bisa Tuntut Ganti Rugi Kendaraan yang Terendam Banjir di Parkiran Resmi, tapi…
JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut berkomentar soal pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang terendam banjir di lahan parkir resmi suatu usaha seperti rumah sakit atau pusat perbelanjaan.
Kepala Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengatakan, para pemilik kendaraan bisa saja mengajukan gugatan terhadap kerusakan kendaraan mereka kepada pemilik usaha parkir resmi.
Akan tetapi, gugatan itu berpotensi gagal di persidangan lantaran banjir merupakan sebuah bencana alam yang tidak dapat diprediksi oleh para pemilik usaha.
Baca juga: Saat Parkir Jadi Petaka: Mobil Terendam Banjir, Pemilik Panik, Biaya Servis Puluhan Juta
“Kalau memang itu terjadi karena bencana alam dan itu terjadi di luar kekuasaan pelaku usaha, maka pelaku usaha bisa dibebaskan dari tanggung jawabnya mereka,” kata Rio saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).
Rio mengatakan, para pemilik kendaraan bisa saja mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk hal itu.
Nantinya, majelis hakim yang bakal memberikan keputusan terkait dengan ganti rugi dari pemilik usaha tersebut.
“Ya konsumen komplain kan hak mereka juga, diatur dalam undang-undang juga. Tapi kan nanti bagaimana hak itu diuji, bisa atau tidaknya, dapat ganti rugi atau tidaknya kan nanti di akhir,” tambah Rio.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga yang memarkirkan mobilnya di Mega Bekasi Hypermall pada Selasa (4/3/2025) tengah memusingkan biaya servis kendaraan.
Pasalnya, kendaraan mereka terendam banjir di pusat perbelanjaan tersebut.
Baca juga: Kondisi Terkini Lahan Parkir SMAN 21 Bekasi yang Kebanjiran, Tak Ada Lagi Motor Bertumpuk
Robin (39), warga Bekasi, setiap hari menitipkan mobilnya di Mega Bekasi Hypermall untuk kemudian naik LRT ke kantornya di Jakarta. Hal itu rutin Robin lakukan bertahun-tahun.
Ia menduga, biaya perbaikan mobil bisa mencapai puluhan juta rupiah. Robin pun tengah mempertimbangkan untuk menjual mobilnya.
Terpisah, Hendri (49) dan puluhan keluarga pasien lainnya menuntut ganti rugi karena motornya yang diparkir di basement RSUD Kota Bekasi terendam banjir pada Selasa (4/3/2025).
Hendri dan 23 korban lainnya masih membiarkan motor mereka terparkir di RSUD Kota Bekasi.
“Belum (dipindahkan) kenapa saya belum pindahkan? Saya masih nunggu pertanggungjawaban atau minimal saya bisa ketemu dengan pihak manajemen, terutama lebih manajemen parkir,” ucap Hendri saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Rabu (5/3/2025).
Hendri mengaku, sudah membuat laporan tentang motornya yang terendam banjir ke pihak rumah sakit.