AKHIRNYA Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan,Dokter Reza Gladys Rugi Rp 4 Miliar
TRIBUN-MEDAN.com – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys.
Nikita Mirzani dilaporkan atas pemerasan Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa berawal saat Reza Gladys menerangkan adanya permasalahan dengan Nikita Mirzani.
Awalnya kasus ini bermula dari seputar review produk skincare Reza Gladys.
“Saudari NM menjelek-jelekkan nama baik korban, dan produk milik korban lewat live Tiktok milik saudari NM,” tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024) itu, Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung TikTok.
“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Kemudian, Reza Gladys menghubungi artis yang biasa disapa Nikmir ini melalui asistennya.
Dengan media chat WhatsApp, Reza Gladys menguhubungi asisten Nikmir dengan tujuan untuk bersilaturahmi.
Reza Gladys menuturkan pada penyidik, saat menghubungi Nikita Mirzani, bukanlah respon baik yang diterimanya.
Reza Gladys justru dapat ancaman.
Pihak Nikita mengatakan akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 4 miliar ke sebuah rekening.
“Maka pada tanggal 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” sambung Ade Ary.
Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani pada Reza Glays tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,” imbuhnya.
Dalam tahap penyidikan, ada 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Kemudian, ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik, antara lain flashdisk 2 buah, 1 bundel bukti tangkapan layar percakapan via WA, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kwitansi pembayaran, print out keterangan bukti transfer, beberapa flashdisk, dan beberapa handphone.
Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas.
“Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya akan disusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya,” urainya.
Ditetapkan Tersangka
Kini Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Bukan hanya Nikita Mirzani, seseorang berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Setelah penetapan tersangka, polisi dijadwalkan memeriksa Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya pada siang ini. Namun, pemeriksaan ditunda ke hari lain.
Baca juga: MOMEN Kahiyang Ayu Beri Salam ke Gibran saat Pelantikan Jadi Sorotan, Beda Saat Salam ke Prabowo
Baca juga: VIRAL Siswa SMP Pukul Lawan saat Turnamen Basket, Korban Banyak, Sekolah Diduga tak Beri Sanksi
(*/tribun-medan.com)