Ada Guru Diduga Tilap Bantuan PIP untuk Murid, Komisi X Dorong Dipidana
Program Indonesia Pintar (PIP) ramai dibicarakan belakangan ini. Sebab, ada oknum guru di sejumlah daerah yang justru menilap bantuan yang semestinya diperuntukkan untuk siswa.
Misalnya terjadi di sekolah di Depok hingga Parung, Bogor.
“Harus disanksi jika melakukan hal hal yang tidak dibenarkan oleh undang-undang,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian melalui pesan singkat, Jumat (31/1).
“Jika hal tersebut masuk kategori melanggar hukum, ya kita serahkan pidananya kepada aparat yang berwenang. Oleh sebab itu jangan sampai hal tersebut dilakukan,” sambung dia.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikburistek, Pemberian dana bantuan ini menyasar pada jenjang pendidikan SD hingga SMA. Dengan rincian bantuan pendidikan sebagai berikut:
-
Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000.
-
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000.
-
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.
Terdapat dua kategori untuk bisa mendapatkan bantuan PIP di antaranya terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah
Lalu menambahkan, guru-guru hingga kepala sekolah harusnya paham bahwa bantuan tersebut tak boleh diselewengkan.
“PIP dihajatkan untuk membantu siswa/siswi kita yang kurang mampu. Jangan malah dicawe cawe oleh pihak sekolah. Berikan kepada yang berhak menerima tanpa ada potongan potongan,” tutur politikus PKB itu.