Informasi Terpercaya Masa Kini

Bisakah Menteri Pecat PNS? Viral usai Neni Herlina Dipecat Menteri Satryo Brodjonegoro

0 2

TRIBUNBENGKULU.COM – Ramai jadi perbincangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) pecat pegawainya Neni Herlina yang berstatus sebagai PNS. 

Sontak kabar pemecatan tersebut memicu aksi unjuk rasa ratusan pegawai di kementerian yang dipimpin Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro tersebut.

Namun, ada hal yang janggal, apakah seorang menteri bisa memecat langsung anak buahnya yang telah berstatus PNS? 

Simak aturan memberhentikan PNS di bawah ini! 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ada beberapa jenis pemberhentian PNS.

Merujuk pada Bab VIII tentang Pemberhentian terdapat sejumlah jenis pemberhentian seperti, pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.

Selain itu, ada juga pemberhentian karena melakukan tindakan penyelewengan/pidana, hingga pemberhentian karena pelanggaran disiplin.

Jenis pemberhentian lainnya, seperti pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Kemudian selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud di atas, terdapat pemberhentian karena hal lain. Di antaranya, tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak dapat disalurkan; terbukti menggunakan ijazah palsu; tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.

Tata cara pemberhentian PNS karena permintaan sendiri

1. Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada presiden atau PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarki

2. Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pyb

3. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan dan penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan

4.Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima

5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya

6. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Profil  Neni Herlina

Melansir dari laman Linkedin, Neni Herlina bekerja sebagai Humas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sejak Maret 2017 hingga saat ini.

Sebelumnya, ia juga pernah bekerja sebagai Kasubbag Komunikasi dengan Lembaga di Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Setjen Kemenristekdikti sejak Oktober 2016 hingga Maret 2017.

Melihat dari laman facebook pribadinya, Neni Herlina tinggal di Jakarta, ia menikah pada Maret 2020.

Ia pernah bersekolah di IKIP Muhammadiyah Jakarta.

Kemudian ia melanjutkan perguruan tinggi di Jurusan Manajemen Keuangan Negara di STIA LAN RI Kampus Jakarta angkatan 2019.

Pengakuan Neni Herlina

Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar aksi protes dugaan pemecatan pegawai tak sesuai prosedur oleh Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Neni Herlina, pegawai Kemendiktisaintek yang dipecat oleh Satryo menceritakan jika pemecatannya itu dilakukan secara tidak etis.

Pemecatan tersebut, kata Neni, diduga akibat persoalan pergantian meja kerja di ruangan Satryo.

“Saya sih sepertinya sudah ditandain ketika pertama kali masalah meja itu. Meja itu ada di ruang beliau, sebenarnya minta ganti saja. Sejak itu saya dipanggil. Dibilang, kamu sekali lagi melakukan kesalahan, saya pecat kamu,” ungkap Neni di sela-sela demonstrasi di kantor Kemendiktisaintek, Senin (20/1/2025).

Dirinya mengungkapkan permintaan pergantian meja itu datang dari istri Satryo.

Permintaan itu, kata Neni, disampaikan saat Satryo resmi dilantik sebagai Mendiktisaintek.

“Waktu itu permintaan mengganti meja itu dari istrinya sih. Karena waktu itu ke kantor, habis pelantikan beres-beres,” tutur Neni.

Dimarahi Menteri Cuma Karena Meja?

Neni mengaku dimarahi oleh Satryo perihal penggantian meja tersebut.

Bahkan, Neni mengungkapkan Satryo memintanya pindah ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Ya saya disuruh ke Dikdasmen pokoknya, keluar ke Dikdasmen. Bawa barang-barang kamu,” ungkap Neni.

Pemecatan itu, kata Neni, bahkan diungkapkan oleh Satryo di depan para staf Kemendiktisaintek dan magang.

“Cuma maksudnya sudah keterlaluan saja di depan anak magang, di depan staf-staf saya,” ucapnya.

“Teman-teman Saya Ketakutan Bekerja”

Dirinya berharap aksi dari Paguyuban Pegawai Dikti hari ini dapat mencegah kasus serupa yang terjadi kembali ke pegawai lain.

“Saya tidak ingin kejadian ini berulang terjadi. Jadi teman-teman saya itu bekerja dalam mencekam ketakutan. Jadi tidak ingin ada Neni-neni yang lain, yang semena-mena disuruh  pergi begitu saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui siang tadi puluhan pegawai Kemendiktisaintek menggelar aksi demonstrasi mengecam dugaan pemecatan pegawai kementerian di depan Kantor Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dalam aksi tersebut, para pegawai menggunakan pakaian berwarna hitam dan membentangkan spanduk protes Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Dalam aksi tersebut, para pegawai menggunakan pakaian berwarna hitam dan membentangkan spanduk protes Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.

“Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri,” tulis spanduk aksi tersebut.

Ketua Paguyuban Pegawai Ditjen Dikti, Suwitno, mengatakan selama ini prosedur mutasi jabatan di Kemendiktisaintek dilakukan secara tidak sesuai prosedur.

“Perubahan kementerian kalau soal pergantian jabatan pimpinan itu hal yang biasa. Tapi dengan cara-cara yang tidak elegan, cara-cara tidak fair, cara-cara juga tidak sesuai prosedur,” ujar Suwitno.

Salah satu puncak dari kekecewaan pegawai Kemendiktisaintek adalah pemecatan salah satu pegawai di bagian rumah tangga Kemendiktisaintek.

Suwitno mengatakan seharusnya proses pendisiplinan pegawai dilakukan secara prosedural.

“Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu kan bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. Tapi harus jelas prosedurnya, ini tidak dilakukan sama sekali,” kata Suwitno.

Leave a comment