Informasi Terpercaya Masa Kini

Rumah Oskar Kaluku Penemu Ikan Purba Coelacanth di Gorontalo Utara Ramai Dikunjungi,Ada TNI AL

0 2

TRIBUNGORONTALO.COM – Rumah Oskar Kaluku ramai dikunjungi setelah penemuan ikan Coelacanth di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo.

Menurut keponakan Oskar, Salha Kaluku, kediaman mereka sempat didatangi anggota TNI Angkatan Laut (AL).

“Bahkan dari Dinas Perikanan dan Keluatan menghubungi lewat telepon, menanyakan apa betul ikan sudah ditangan pneiliti. Kemudian saya katakan iya, dan langsung mengirim foto-foto,” jelas Salha kepada TribunGorontalo.com, Senin (20/1/2025).

TNI AL menanyakan perihal penemuan ikan purba kepada Salha. Namun Oskar masih belum pulang ke rumah.

Oskar kerap turun melaut hingga berhari-hari lamanya.

Pria 52 tahun itu biasanya bermalam di pulau terdekat jika sudah letih mencari ikan.

“Biasanya Oskar ketika melaut tidak pulang. Dia akan menginap di pulau terdekat untuk beristirahat malam,” ungkap Salha.

Oskar temukan ikan purba 

Menurut Salha, ikan ditangkap oleh pamannya, Oskar Kaluku, pada pukul 15.00 WITA, Rabu (15/1/2025).

“Awalnya dia melihat ikan sedang bermain di dekat perahunya. Dia kaget melihat ikan yang tidak pernah dilihat sebelumnya,” tutur Salha kepada TribunGorontalo.com, Minggu (19/1/2025).

Oskar lantas menusuk ikan itu menggunakan ganco. Namun bobot ikan terlampau berat.

Setelah berusaha sekuat tenaga, ikan Coelacanth itu berhasil diangkat ke perahu.

Awalnya Oskar mengira ia baru saja mendapat ikan batu.

Ia kemudian pulang ke rumah pada pukul 16.00 WITA.

Oskar segera memberitahu keluarganya di rumah bahwa dirinya baru saja menemukan ikan besar.

Saat diangkut di sepeda motor, ikan itu masih dalam keadaan hidup.

Setibanya di rumah, banyak warga penasaran melihat ikan tangkapan Oskar.’

Oskar sempat bingung karena ia bertanya kepada warga yang berusia 80 tahun, tapi ikan itu tak dikenalinya.

“Sebelum dapat info ini adalah ikan purba, kami sempat berencana untuk membuangnya,” terang Salha.

Sejumlah warga langsung memotret ikan itu, beberapa orang menyiarkannya secara langsung di media sosial.

“Sepupu saya yang ada di Manado melihat postingan orang-orang dan ia meminta foto dan videonya, dan dibagikan di Portal Manado,” jelas Salha.

Unggahan itu pun dilihat peneliti asal Universitas Samratulangi Manado.

Mereka tiba di kediaman Oskar tepat pukul 06.00 WITA, Jumat (17/1/2025).

Tim peneliti terdiri dari tiga orang itu langsung memeriksa kondisi ikan.

Mereka mengatakan ikan tangkapan Oskar tidak bisa diperjualbelikan karena termasuk hewan dilindungi penuh oleh pemerintah.

“Tiga orang berbicara seperti menggunakan bahasa Jepang,” jelas Salha.

Para peneliti itu lantas membawa ikan milik Oskar. 

Apa itu Coelacanth?

Dikutip dari Wired, coelacanth merupakan spesies ikan yang namanya berasal dari bahasa Yunani, yaitu coelia (berongga) dan acanthos (duri), yang artinya adalah ikan dengan duri berongga.

Ikan purba tersebut dapat mencapai panjang lebih dari enam kaki dengan berat 200 pon atau sekitar 90 kilogram.

Selain itu, coelacanth juga terdiri dari dua spesies, di mana keduanya merupakan ikan yang langka.

Kedua spesies itu adalah coelacanth Samudra Hindia barat (Latimeria chalumnae) yang hidup di laut lepas pantai timur Afrika, dan coelacanth Indonesia (Latimeria menadoensis) yang dapat ditemukan di perairan Sulawesi, Indonesia.

Bentuk Ikan coelacanth

Dilansir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI), coelacanth memiliki bentuk yang khas dan mudah dibedakan dengan jenis ikan lainnya.

Ikan purba tersebut memiliki bentuk sisik yang berbeda secara signifikan di beberapa bagian tubuh.

Dari bagian depan ke belakang, ukuran sisik cenderung menurun atau lebih kecil.

Melanofor (sel pigmentasi warna) lebih banyak terkonsentrasi pada bagian atas tubuh ikan daripada bagian perutnya.

Sementara itu, sirip lobus punggung, daerah dubur, dan sirip lobus anus memiliki berbagai bentuk pada masing-masing spesies, walaupun pada bagian tubuh yang sama. 

Termasuk ikan yang Dilindungi

Secara internasional, coelacanth Indonesia atau Latimeria menadoensis termasuk dalam spesies Appendix 1 CITES yang berati tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

Sejalan dengan regulasi internasional, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. (*)

Leave a comment