Kendaraan Sudah Dijual tapi Dapat Notifikasi Tilang WhatsApp? Begini Kata Polisi
JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya menegaskan, pelanggar lalu lintas yang kendaraannya belum balik nama akan tetap terjaring penilangan sistem Cakra Presisi atau non-manual.
Surat tilang akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik lama kendaraan tersebut. Selanjutnya, pemilik lama kendaraan dapat meneruskan surat tilang ke pelanggar.
“Surat pemberitahuan kepada pelanggar tetap dilakukan (secara) otomatis ke alamat (nomor ponsel) yang lama,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Ada 244 Pelanggaran Lalin di Persimpangan The Park Pejaten dalam Sejam
“Seyogianya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelumnya bila berbaik hati mau mengasih tahu,” ujar dia.
Oleh karena itu, Ojo meminta warga yang kendaraannya sudah dijual tetapi menerima pemberitahuan tilang melalui pesan WhatsApp segera memberitahukan hal tersebut ke pembeli.
“Setiap kendaraan yang dijual mesti lapor Samsat bahwa kendaraan sudah dijual sehingga Samsat akan memblokir dan pemilik terakhir harus balik nama,” kata dia.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi mulai Senin (20/1/2025).
Sistem Cakra Presisi merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pelanggar lalu lintas.
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.
Baca juga: Tak Ada Tilang Manual, 1.138 Pelanggaran Lalin Terjadi di Persimpangan PGC dalam Sejam
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.
Sementara, pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.