Informasi Terpercaya Masa Kini

Gugatan Buruh Dikabulkan MK,Kontrak Pekerja PKWT Berlaku Lima Tahun,21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah

0 18

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

Keputusan itu disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait klaster PKWT.

“Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT.

Hal itu selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Enny dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Enny menyampaikan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah menentukan berkenaan dengan jangka waktu PKWT tersebut.

Bunyi Pasal tersebut adalah, “PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.

Baca juga: MK Tolak Semua Gugatan terhadap UU Cipta Kerja, Ancaman PHK Buruh Lebih Banyak dan Upah Buruh Rendah

 Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”

“Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal 5 (lima) tahun bagi pekerja untuk PKWT,” kata Enny.

Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, batas waktu PKWT termasuk perpanjangannya dengan aturan saat ini sudah lebih lama.

Pasalnya, semula batas waktu PKWT yang ditentukan maksimal hanyalah 3 (tiga) tahun.

Di sisi lain, berkaitan dengan jangka waktu PKWT, MK berpandangan, semestinya aturan ini ditentukan dalam undang- undang, bukan PP.

Keberadaan aturan jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang dapat merepresentasikan kehendak pekerja/buruh.

“Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut, dalam pertimbangan hukum di atas Mahkamah telah menegaskan ihwal tersebut merupakan materi muatan undang-undang, dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruh demi kelangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak PKWT berakhir,” kata Enny.

Baca juga: DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Puan Dikritik, Pengamat:Perusahaan Makin Mudah Lakukan PHK

Gugatan Partai Buruh

Sebagaimana diketahui, gugatan partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi(MK).

Dalam putusannya MK juga mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ada 21 pasal yang diubah oleh MK.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (31/10).

Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU.

Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

Para hakim MK bergantian membacakan pertimbangan dalam putusannya. Sidang juga sempat diskors dua kali untuk istirahat.

 Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker.

MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.

Baca juga: BREAKING NEWS Peringati Hari Buruh, KSBSI Kaltara Tolak UU Cipta Kerja, Sekaligus Halal Bihalal

“Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Atas keluarnya putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

“Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Enny.

Kemenangan Rakyat

Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB tersebut sempat diskors sebanyak dua kali yaitu sekira pukul 12.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.

Usai sidang, Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mencatat setidaknya terdapat 21 norma dimohonkan pihaknya yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Sebanyak 21 norma tersebut mencakup tujuh isu. Tujuh isu tersebut yakni upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

“Intinya adalah harus dilakukan pembentukan undang-undang baru ketenagakerjaan.

Tetapi Partai Buruh mendorong agar sebelum dibentuknya Undang-Undang secara normatif oleh DPR ada baiknya untuk ditetapkan Perppu,” ungkapnya.  

Baca juga: BI Buka Lowongan Kerja Jalur PKWT, Banyak Posisi Dibutuhkan, Syarat dan Cara Daftar Cek Link Ini!

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku terharu atas keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut.

Ia juga mengapresiasi para hakim Konstitusi di mana keputusan tersebut bulat diputuskan oleh sembilan hakim tanpa dissenting opinion.

Ia mengatakan keputusan tersebut adalah kemenangan rakyat kedua kalinya. “Ini adalah kemenangan rakyat yang kedua kalinya.

Pertama ketika MK memutuskan revisi terhadap undang-undang Pilkada,” kata Said Iqbal. (tribunnews/kps)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Leave a comment