Mengenal Perusahaan Asing di Balik Coretax Seharga Rp 1,3 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Proyek modernisasi sistem administrasi perpajakan alias Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menuai kritik dari kalangan Wajib Pajak.
Keluhan utamanya terkait dengan keberadaan sistem baru yang dinilai rumit, sementara pengembangan sistem ini ternyata melibatkan sejumlah perusahaan asing ternama.
Merujuk situs DJP, konsorsium LG CNS-Qualysoft resmi terpilih sebagai pemenang tender pengadaan Coretax dengan nilai kontrak proyek ini mencapai Rp1,228 triliun, termasuk pajak.
Pengumuman ini disampaikan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia selaku agen pengadaan. Penetapan pemenang ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Proyek ini merupakan langkah strategis dalam reformasi sistem administrasi perpajakan, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Baca Juga: Pajak Minimum 15% Resmi Berlaku, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke UMKM
Konsorsium LG CNS-Qualysoft akan menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) dan mengimplementasikan teknologi tersebut untuk menggantikan sistem yang sudah digunakan DJP sejak 2002.
“LG CNS-Qualysoft-Consortium nantinya menyediakan sistem informasi yang akan menggantikan sistem informasi yang selama ini dipakai oleh DJP sejak 2002 dan kini sudah usang,” dikutip dari situs DJP, Minggu (19/1).
Selain LG CNS-Qualysoft, PT Deloitte Consulting, bagian dari jaringan Deloitte global berbasis di Inggris, juga terpilih sebagai pemenang tender untuk layanan konsultasi Owner’s Agent-Project Management and Quality Assurance.
Dengan nilai kontrak Rp 110,3 miliar termasuk pajak, PT Deloitte akan membantu memastikan keberhasilan proyek melalui pengelolaan manajemen proyek, vendor, kontrak, serta penjaminan kualitas.
Baca Juga: Coretax System Masih Tersendat, Ribuan Pengusaha Diskusi dengan Bos Pajak