Informasi Terpercaya Masa Kini

Catat! ini Lokasi, Cara hingga Biaya Pembuatan SIM 2025

0 2

Bisnis.com, JAKARTA — Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh pengendara bermotor. 

Berdasarkan Perpol Polri No.5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, empat kategori itu yakni SIM A untuk kendaraan dengan bobot 3,5 ton berupa pengsngkutan perseorangan atau barang.

Kemudian, SIM B untuk kendaraan dengan bobot 3,5 ton berupa kendaraan atau barang umum seperti bus. SIM B ini terbagi menjadi dua jenis BI dan BII.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling di Jakarta, 30 Maret 2023

Selanjutnya, SIM C untuk pengemudi sepeda motor. SIM ini juga memiliki dua jenis, yakni SIM CI dan CII. Dua jenis itu dibedakan dari kapasitas silinder sepeda motor.

Sementara, SIM D berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. SIM ini dibagi menjadi dua jenis yakni SIM DI dan DII.

Baca Juga : : Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 6 Januari 2023

Lantas, bagaimana cara pembuatan SIM 2025?

Masih dalam beleid yang sama, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat sebelum mengajukan pembuatan SIM. 

Syarat itu yakni, melampirkan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi paling lama enam bulan sejak diterbitkan, perekaman biometrik sidik jari, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga : : Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 23 Maret 2022

Selain itu, setiap kategori SIM juga memiliki batas usia yang berbeda, di antaranya :

– SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: minimal 17 tahun

– SIM C I: minimal 18 tahun

– SIM C II: minimal 19 tahun

– SIM A umum dan SIM B I: minimal 20 tahun

– SIM B II: minimal 21 tahun

– SIM B I Umum: minimal 22 tahun

– SIM B II Umum: minimal 23 tahun

Kemudian, pemohon juga bakal diminta untuk melakukan pengetesan jasmani dan rohani yang dilakukan oleh dokter/psikolog Polri maupun dokter/psikolog umum yang telah mendapatkan rekomendasi dari kepolisian.

Setelah lulus tes tersebut, pemohon bakal menjalani ujian kelulusan yang meliputi teori dan praktik. Dalam ujian teori meliputi materi pengetahuan mengenai aturan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudi, hingga tata cara berlalu lintas. Pemohon harus memiliki skor 70 agar bisa lulus ujian ini.

Sementara itu, untuk ujian praktik balal dilaksanakan secara manual, sesuai dengan sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.

Ujian ini dilaksanakan di lapangan ujian praktik atau lokasi/ruas dengan jenis tertentu. Setelah menjalani ujian praktik, hasil ujian pemohon SIM bakal langsung diumumkan secara langsung. Setelah lulus, SIM yang diajukan pemohon bakal diterbitkan oleh kelompok kerja pada Satpas.

Cara Buat Sim Online

Selain secara offline, kini SIM juga dapat dibuat secara online melalui aplikasi SIM Presisis Nasional (SINAR). Ujian praktik hingga tes kesehatan bisa dijalankan secara digital. 

Dalam membuat SIM online, tes kesehatan tetap wajib diikuti pemohon, namun caranya berbeda dari konvensional. Pada layanan SINAR terdapat link E-RIKKES yang ditujukan untuk layanan pemeriksaan kesehatan.

Setelah melakukan pemeriksaan, pemohon melakukan pembayaran. Nantinya, dokter akan melakukan update pemeriksaan melalui E-RIKKES. Jika pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM. Nah, berikut ini cara membuat SIM secara online :

1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store.

2. Daftar akun dengan masukkan nomor HP Anda untuk mendaftar akun pada aplikasi.

3. Setelah mendaftar, verifikasi akun Anda melalui email dan e-KTP.

4. Setelah verifikasi, buka menu SIM pada aplikasi dan pilih opsi Pendaftaran SIM.

5. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti informasi pribadi dan dokumen yang diperlukan.

6. Jika ada biaya yang harus dibayarkan, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

7. Setelah mengirimkan formulir, Anda akan menjalani proses verifikasi data dan kemungkinan juga tes ujian untuk memastikan pemahaman Anda tentang aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Hanya saja, meskipun online, untuk ujian praktik harus tetap dijalankan secara langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Biaya Pembuatan SIM 

Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000

Biaya pembuatan SIM B1: Rp120.000

Biaya pembuatan SIM B2: Rp120.000

Biaya pembuatan SIM C: Rp100.000

Biaya pembuatan SIM D: Rp50.000

Sebagai catatan, biaya pembuatan SIM tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan biaya tes psikologi.

Leave a comment