Informasi Terpercaya Masa Kini

Anggota DPR Sebut Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Picu Kenaikan Angka Pengangguran, Kenapa?

0 2

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago membeberkan plus minus yang didapat dari usia pensiun yang diperpanjang menjadi 59 tahun.

Irman mengatakan, untuk plusnya, perusahaan jadi tidak perlu merekrut pekerja baru lagi karena karyawan lama masih bisa mengabdi lebih lama.

“Plusnya pekerja yang memang masih produktif di usia 57 tahun masih dapat mengabdi pada perusahaan. Dan perusahaan juga tidak perlu melakukan recruitment baru yang tentu juga membutuhkan biaya. Belum lagi jika tenaga kerja yang di-recruit belum berpengalaman,” ujar Irma kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).

Sedangkan untuk minusnya, Irma melihat usia pensiun menjadi 59 tahun ini bisa menyebabkan kenaikan angka pengangguran.

Baca juga: Setuju Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Warga: Punya Waktu Lebih untuk Tabungan Hari Tua

Sebab, dengan makin lamanya seorang pekerja bekerja, maka ketersediaan lapangan kerja semakin sedikit.

“Minusnya, di tengah bonus demografi, di mana angkatan kerja muda lebih banyak dan yang pensiun sedikit, maka tentu sedikit banyak akan mempengaruhi ketersediaan lapangan pekerjaan,” katanya.

“Dan ini akan memicu makin tingginya angka pengangguran,” ujar Irma lagi.

Irma sendiri mengaku, tidak masalah jika usia pensiun diperpanjang menjadi 59 tahun. Menurut dia, orang Indonesia berusia 57-60 tahun masih sehat dan produktif.

Baca juga: Usia Pensiun Nasional Ditetapkan 59 Tahun, Ini Kata Serikat Buruh

Meski demikian, dia turut mendorong kejelasan dari pemerintah perihal usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut.

“Pensiun diperpanjang dua tahun ini apakah sudah menjadi keputusan pemerintah? Harus jelas, BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker dan Menpan-RB harus duduk bersama dulu, jangan sampai nanti tidak sinkron satu dengan yang lain,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca juga: Kenapa Usia Pensiun Pekerja Indonesia Jadi 59 Tahun? Ini Penjelasan Kemenaker

Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.

Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043.

Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com pada 9 Januari 2025.

Baca juga: Respons BPJS Ketenagakerjaan soal Pekerja Keluhkan Pencairan Jaminan Pensiun Tunggu Usia 59 Tahun

Leave a comment