Informasi Terpercaya Masa Kini

Kemenaker: Kenaikan Usia Pensiun Tak Menambah Beban Iuran JP Pekerja

0 2

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan penjelasan terkait batasan usia pensiun naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025, bukan dimaknai sebagai usia berhenti bekerja dari perusahaan, melainkan usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun.

“Usia pensiun dalam PP No.45/2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari  perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan,” kata Indah melalui keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga : Menaker Yakin Serapan Tenaga Kerja Baru Terjaga Meski Batas Usia Pensiun Ditambah

Indah menuturkan, pengaturan terkait kenaikan usia pensiun sudah ada dan berjalan sejak 2015 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Indah juga menegaskan, kenaikan usia pensiun tidak memengaruhi besaran manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

Baca Juga : : Usia Pensiun RI jadi 59 Tahun, Fresh Graduate Makin Sulit Masuk Pasar Kerja?

Adapun, 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak terbitnya PP No.45/2015 yakni 2019, 2022, dan 2025. Secara terperinci, sesuai ketentuan pasal 15 beleid itu, pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada 2015.

Kemudian, usia pensiun menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019. Selanjutnya, usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun di 2043.

Baca Juga : : Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pakar Wanti-Wanti Dampak ke Generasi Muda

Jika pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, Indah menyebut bahwa peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau ketika peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

“Artinya mulai 1 Januari 2025, menjadi 59 tahun. Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45/2015 tanpa ada penetapan dari Pemerintah terlebih dahulu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa filosofi pengaturan usia pensiun yakni batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia; dan memerhatikan ketahanan dana program.

Indah mengungkap, kondisi kesehatan keuangan program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan diprediksi mengalami defisit di 2075. 

“Saat ini besaran iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500,- dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,-,” ungkapnya.

Di sisi lain, Indah menyebut bahwa pemerintah tengah melakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” pungkasnya.

Leave a comment