Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya
KOMPAS.com – Masyarakat bisa mengecek Kartu Keluarga (KK) secara online menggunakan handphone (HP).
Caranya dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di ponsel.
Layanan cek KK online memudahkan masyarakat untuk melihat nomor KK, nomor induk kependudukan (NIK), nama dan daftar anggota keluarga, serta domisili yang tercatat.
Dengan fitur tersebut, masyarakat tidak perlu membawa dokumen yang asli ketika mengambil bantuan sosial (bansos), mengurus paspor, pendaftaran sekolah, dan administrasi lainnya.
Terkait hal itu, bagaimana cara cek KK online melalui HP?
Baca juga: Harus Diganti, Ini Cara Ubah Nomor KK jika Kepala Keluarga Meninggal
Cara cek KK online lewat HP
Syarat utama cek KK online lewat HP adalah mengunduh dan sudah melakukan aktivasi IKD.
IKD adalah teknologi dan sistem informasi untuk mengelola data identitas penduduk secara elektronik yang diluncurkan Ditjen Dukcapil.
Aplikasi tersebut dapat di-download melalui Google Play Store maupun App Store.
Khusus masyarakat yang belum terdaftar dan melakukan aktivasi IKD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/9/2023), berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan:
- Jaringan internet yang memadai
- Nomor HP yang aktif
- HP
- Email aktif
- NIK.
Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?
Cara cek KK online lewat HP
Setelah hal-hal yang dipersyaratkan sudah siap, lakukan pendaftaran dan aktivasi IKD.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/12/2024), ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
- Download IKD melalui App Store atau Google Play Store
- Klik “Daftar” di halaman awal
- Klik “Lanjutkan”
- Ketikkan NIK, email, nomor HP yang aktif
- Klik “Isi data”
- Ikuti proses verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil foto”
- Selama verifikasi, kacamata dan masker harap dilepas
- Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Hubungi petugas Dukcapil untuk meminta permohonan aktivasi IKD
- Setelah itu, kode aktivasi bakal dikirimkan lewat email yang sudah diregistrasikan di IKD
- Jika sudah, klik “Aktivasi” pada email
- Masukkan kode captcha dan kode aktivasi
- Klik “Aktifkan”
- Tahap akhir adalah buka IKD kemudian klik “Cek Status”
- Masuk atau login menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah KK Antar-kecamatan, Tidak Perlu SKP
Setelah proses aktivasi rampung, segera masuk ke IKD untuk melakukan cek KK online.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/12/2024), berikut caranya:
- Masuk ke IKD
- Masukkan PIN
- Pilih “Dokumen” pada halaman beranda
- Klik “Masuk”
- Ketikkan “PIN”
- Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP
- Pilih “Lihat” pada kolom atau gambar KK
- Masukkan PIN
- KK sudah bisa dilihat dan dicek, baik nama dan daftar anggota keluarga, domisili, NIK, dan nomor KK.
Baca juga: Cara Pecah KK Sendiri dalam 1 Alamat, Mulai Umur Berapa?