Informasi Terpercaya Masa Kini

Orang Tua Bayar Rp 900 Juta Demi Anaknya Masuk Polisi, Berapa Gaji Bintara?

0 3

KOMPAS.com – Di tengah gencarnya kampanye reformasi kepolisian, sebuah kasus pungli penipuan rekrutmen calon anggota polisi lagi-lagi mencoreng korps Bhayangkara.

Kasus penipuan dalam seleksi masuk polisi sejatinya sudah berulangkali terjadi. Yang terbaru, warga Pemalang bernama Suratmo (57) rela membayar Rp 900 juta agar dua anaknya bisa masuk bintara polisi.

Suratmo rela menjual sawah hasil warisan untuk membiayai ke 2 putranya yang nilainya hampir Rp 1 miliar dengan harapan putranya lolos seleksi bintara Polri.

Belakangan, Suratmo kecewa karena tidak satu pun putranya yang lolos seleksi. Hingga kini, Suratmo sedang berjuang agar uang Rp 900 juta miliknya kembali.

Baca juga: Gaji UMR Grobogan Purwodadi 2025 dan Seluruh Daerah di Jateng

Gaji bintara polisi

Sebagai informasi saja, menjadi anggota Polri masih jadi impian banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Pendapatan yang terjamin dari gaji polisi yang bersifat tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI.

Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:

  1. Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
  2. Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
  3. Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
  4. Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
  5. Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
  6. Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Tunjangan kinerja Polri

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

  1. Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: Gaji UMR Brebes 2025, Terendah ke-4 di Jawa Tengah

Tunjangan lain-lain

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif jauh lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja. Misalnya saja, untuk tunjangan istri dari polisi, hanya sebesar 2 persen dari gaji pokok. Demikian juga tunjangan anak yang ditetapkan 2 persen dari gaji pokok.

Nah berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan kinerja
  3. Tunjangan Istri/Suami.
  4. Tunjangan Anak.
  5. Tunjangan Pangan/Beras.
  6. Tunjangan Lauk Pauk.
  7. Tunjangan Umum.
  8. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  9. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  10. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  11. Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  12. Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  14. Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Pembulatan.
  16. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Baca juga: Gaji UMR Sragen 2025, Terendah ke-3 di Jateng

Leave a comment