Cara Perpanjang SIM Online 2025 Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI,Berikut Syarat Lengkapnya
TRIBUNTRENDS.COM – Sebelum masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM, selama lima tahun, habis, pemilik wajib memperpanjang dokumen tersebut.
Kebijakan itu sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, berikut syarat dan caranya.
Syarat Perpanjang SIM Secara Online
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara, baik SIM C untuk motor maupun SIM A untuk mobil.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online:
SIM lama pemohon
E-KTP
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil Tes Psikologi
Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang biru
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal
Pastikan semua dokumen yang disubmit jelas dan tidak buram untuk mempermudah proses verifikasi dan menghindari penolakan dari SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Install aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Playstore (untuk pengguna Android).
Registrasi Aplikasi
Isi nomor handphone untuk registrasi dan menerima kode OTP via SMS.
Masukkan kode OTP yang diterima untuk melanjutkan proses registrasi.
Buat PIN dan Konfirmasi
Buat PIN untuk akun Anda dan lakukan konfirmasi PIN.
Lengkapi Profil
Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, dan email di menu ‘Profile’.
Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
Verifikasi E-KTP
Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness sesuai petunjuk di aplikasi.
Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.
Tes RIKKES Jasmani dan Tes Psikologi
Lakukan tes RIKKES Jasmani di situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kedua tes ini dapat diakses melalui browser di handphone Anda.
Baca juga: 30 Kunci Jawaban Soal Tes Psikotes atau Psikologi Untuk Membuat SIM
Permohonan Perpanjangan SIM
Setelah melengkapi semua dokumen dan tes, pilih menu SIM di aplikasi dan pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’.
Unggah dokumen yang diperlukan.
Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman
Tentukan SATPAS penerbit SIM dan masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila pengajuan ditolak karena ketidaklengkapan dokumen.
Pilih metode pengiriman, apakah melalui POS Indonesia atau pengambilan langsung.
Pembayaran
Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI.
Pastikan Anda memeriksa nomor rekening dan status transaksi di menu ‘Transaksi’ pada aplikasi.
Periksa Status Transaksi
Cek status pengajuan secara berkala. Jika SIM sudah diterima, Anda akan diminta untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan.
SIM Baru Terdigitalisasi
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru Anda akan terdigitalisasi dan dapat digunakan. Klik tombol ‘Perbarui’ untuk menyelesaikan transaksi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara praktis dan efisien tanpa perlu datang ke SATPAS.
Diolah dari artikel di TRIBUNLOMBOK.com