Kontrak Kerja Sandi Petugas Damkar Depok Tidak Diperpanjang
DEPOK, KOMPAS.com – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar, petugas damkar Depok.
Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Di dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.
Baca juga: Sandi Butar Butar Minta Supian Suri Tindak Pejabat Pemkot Depok Problematik
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
Selain pemberhentian kontrak kerja, dalam isi surat itu juga ada ucapan terima kasih atas kinerja Sandi selama ini.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” ucap dalam isi surat.
Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat itu pada hari ini dari temannya melalui pos surat.
“Baru dikasih hari ini kata anak-anak (rekan kerjanya),” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Sandi juga mengaku sudah mencoba menemui atasan kantornya untuk meminta klarifikasi di UPT Mako, tetapi hasilnya nihil.
Baca juga: Frustrasi Sandi Damkar Depok: Alat Rusak, Korban Berjatuhan, tetapi Kadis Terus Membantah
Sementara itu, Tesy belum bisa menjelaskan terkait kontrak Sandi yang tidak diperpanjang.
“Besok ya (dijelaskan), habis apel,” tutur Tesy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Sebagai informasi, Sandi dan petugas Damkar Depok melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Pemkot, khususnya Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, dan Kadis Damkar Adnan Mahyudin.
Terdapat empat poin yang diminta dalam somasi tersebut.
Pertama, memperbaiki sarana dan prasarana Damkar Kota Depok.
Kedua, melakukan audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang hasilnya harus disampaikan ke publik.
Baca juga: Pemkot Depok Belum Terima Surat Somasi Terbuka dari Sandi Petugas Damkar
Ketiga, menaikkan upah petugas Damkar dari Rp 3,2 juta hingga serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok senilai Rp 4,9 juta.
Keempat, Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Jumat (18/10/2024) memperoleh plakat register Pemkot Depok sebagai pahlawan Damkar. Serta membiayai pendidikan anaknya sejak sekarang hingga pendidikan tinggi.