Ini Daftar Harga BBM, LPG, hingga Listrik Jika Tanpa Subsidi
Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah barang seperti BBM jenis pertalite, LPG 3 kilogram, pupuk urea, hingga listrik 900 VA memiliki harga lebih murah setelah mendapatkan subsidi. Berapa nilainya jika dijual dengan harga normal?
Kementerian Keuangan melaporkan data realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024 setahun penuh unaudited pada hari ini, Senin (6/1/2025). Dalam laporan itu, tercatat bahwa belanja negara 2024 mencapai Rp3.350,3 triliun atau naik 7,3% dari tahun lalu.
Belanja negara itu juga mencapai 100,8% dari pagu atau rencana awal APBN 2024.
Baca Juga : Defisit APBN 2024 Capai 2,29%, Setara Rp507,8 Triliun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa salah satu belanja pemerintah adalah untuk kebutuhan subsidi. Lebih dari Rp434 triliun subsidi terealisasi sepanjang 2024.
Jutaan orang menikmati subsidi tersebut, terutama mereka yang kurang mampu. Namun, pemerintah telah lama melaporkan bahwa terdapat subsidi yang salah sasaran, karena barang yang mendapatkan subsidi masih bisa dibeli oleh siapapun.
Baca Juga : : Harga Pertamax Cs Resmi Naik, Ini Tarif BBM Non Subsidi Terbaru 1 Januari 2025
Subsidi disalurkan untuk barang-barang seperti bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, pertalite, dan minyak tanah. Lalu, terdapat liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram, listrik rumah tangga 900 VA, pupuk urea, dan pupuk NPK.
“Manfaat APBN yang dinikmati langsung masyarakat termasuk dalam konteks menikmati harga BBM, LPG, listrik, pupuk yang lebih murah karena APBN memberikan subsidi,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (6/1/2024).
Suahasil memaparkan bahwa subsidi membuat harga barang-barang tersebut menjadi lebih terjangkau. Bahkan, terdapat barang yang harga jual normalnya lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan harga setelah subsidi.
Misalnya, solar ternyata memiliki harga jual seharusnya Rp11.950 per liter. Namun, kini harga jual eceran menjadi Rp6.800 per liter karena terdapat subsidi Rp5.150 atau 43% dari total harga seharusnya.
BBM jenis Pertalite memiliki harga jual seharusnya Rp11.700 per liter. Dengan adanya subsidi Rp1.700 per liter maka harga jual eceran menjadi Rp10.000 per liter.
Porsi subsidi terbesar terhadap harga seharusnya ada pada minyak tanah, pupuk NPK, dan LPG 3 kilogram. Subsidi tercatat di atas 70% dari harga seharusnya.
“LPG 3 kilogram ini sangat besar, harga sesungguhnya satu tabung LPG itu Rp42.750 per tabung, tetapi harga di masyarakat adalah Rp12.750 per tabung,” ujar Suahasil.
Berikut daftar lengkap harga barang sebelum dan setelah mendapatkan subsidi: