Informasi Terpercaya Masa Kini

Berlaku 1 Februari 2025,Ternyata Ini Alasan PPN Naik 12 Persen,Lengkap Daftar Barangnya

0 4

TRIBUNPRIANGAN.COM – Kabar mengeni PPN hingga detik ini masih terus berhembus ditengah masyarakat tanah air.

Pasalnya, dikarenakan belum meratanya sosialisasi mengenai kenaikan PPN pada masyarakat awam, yang disampaikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

“Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (1/1/25).

Lantas apa sebenarnya yang dimaksude dengan PPN ?

PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). 

Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. 

Baca juga: PPN 12 Persen 2025 Diterapkan Bukan Januari, Ini Jadwal dan Barang yang Masih Aman Potongannya

Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. 

Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.

Mengenai tanggal atau waktu resmi penerapan peraturan tersebut, ecara penuh baru akan berlaku pada 1 Februari 2025.

Namun pemberlakuan PPN tersebut akan menyasar barang mewah.

Mengapa pemerintah menaikan PPN di tahun ini?

Baca juga: SAH! PMK Nomor 131/2024 Resmi Atur PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Saja

Alasan PPN Naik 12 Persen Tahun 2025

Salah satu alasan utamanya adalah adanya masa transisi yang diberlakukan selama Januari 2025. 

Pasalnya masa transisi ini dimaksudkan untuk memberi waktu bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan perubahan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. 

“Anggap saja transisi kan. Nanti kenaikan PPN jadi 12 persen dimulai tanggal 1 Februari 2025. Kan juga kasihan kalau ada yang sudah inden Desember, tahu-tahu ini sudah naik PPN-nya di Januari,” Kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengutip Kompas.com, Minggu(5/1/2025).

Selama bulan Januari 2025, PPN untuk barang mewah tetap dihitung dengan tarif 11 persen, meskipun dasar pengenaannya menggunakan rumus tarif 12 persen dikali nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Hal ini berlaku khusus untuk konsumen akhir, atau mereka yang membeli barang mewah seperti mobil atau rumah mewah langsung dari dealer atau developer.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 2025, Berikut Daftar Barang, Jasa, dan Sembako yang Tidak Dikenakan Pajak

Pasal 5 butir a dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 menjelaskan, “Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.” 

Dengan demikian meski tarif yang dikenakan adalah 12 persen, perhitungannya tetap menghasilkan angka yang sama dengan PPN 11 persen untuk konsumen akhir pada Januari 2025. 

Ini berlaku untuk berbagai barang mewah, seperti mobil, rumah, dan barang-barang mewah lainnya yang dibeli oleh masyarakat umum.

Namun, sejak 1 Februari 2025, aturan akan berubah dan PPN 12 persen akan berlaku secara penuh, dihitung langsung berdasarkan harga jual atau nilai impor tanpa menggunakan rumus nilai lain. 

Perubahan ini dicantumkan dalam Pasal 5 butir b PMK 131 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa mulai Februari 2025, pajak barang mewah akan dihitung dengan tarif 12 persen penuh. 

Baca juga: 13 Sembako yang Tidak Kena Pajak PPN 12 Persen, Ada Beras dan Gula Pasir

“Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang menyebutkan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor,” jelas Deni.

Adapun, jika konsumen akhir mendapat masa transisi, pengenaan PPN 12 persen sudah berlaku untuk pabrikan, distributor, dan developer sejak Januari 2025. 

Artinya, untuk transaksi antar pelaku usaha, tarif PPN barang mewah sudah sepenuhnya berlaku 12 persen, baik di tingkat pabrik, distributor, maupun saat transaksi rumah mewah dari developer ke konsumen. 

“Pengenaan PPN itu hulu ke hilir. Jadi kalau di atas-atasnya (konsumen akhir) tetap langsung 12 persen. Misalnya dari pabrikan langsung ke distributor atau kemana, itu 12 persen,” kata Deni. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan tarif PPN yang lebih tinggi untuk barang-barang mewah, sambil tetap mempertahankan kelancaran transaksi di pasar. 

Pemerintah berharap transisi ini dapat membantu meminimalkan gangguan terhadap konsumen yang sudah melakukan pembelian sebelum tarif penuh diterapkan. 

Baca juga: Penjelasan dari DJP Soal Scan Barkot QRIS yang Kena PPN 12 Persen Tahun 2025

Dengan demikian, meski PPN 12 persen secara resmi diumumkan untuk berlaku pada 1 Januari 2025, penerapan penuh baru dimulai pada 1 Februari 2025, memberikan kesempatan bagi konsumen untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.

Lantas jenis barang dan jasa apa saja yang ikut dan tidak ikut dipotong pada PPN 12 persen?

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN 12 persen

  1. Barang

Berikut barang yang tidak terkena PPN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A dan 16B:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  • Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. 

Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, di antaranya: 

  • Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan, setengah giling atau digiling, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
  • Jagung dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
  • Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
  • Kedelai berkulit, utuh, dan pecah, selain benih.
  • Garam konsumsi, beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
  • Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang, yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  • Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  • Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.
  • Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
  • Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading. 
  • Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  • Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Baca juga: 13 Sembako yang Tidak Kena Pajak PPN 12 Persen, Ada Beras dan Gula Pasir

2. Jasa

Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya: 

  • Jasa keagamaan.
  • Jasa kesenian dan hiburan, yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
  • Jasa pelayanan sosial. Jasa keuangan. Jasa asuransi.
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja.

Baca juga: Jenis Sembako Umum yang Tak Kena Pajak PPN 12 Persen

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen di 2025

Sementara itu, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 ?alah semua yang tidak disebutkan dalam daftar diatas, terutama yang tergolong kategori premium dan VIP.

Simulasi Sederhana PPN 12 Persen

Konsep penyederhanaan PPN jika diringkas dalam pandangan masyarakat umum atau awam, biasanya akan ditarik dalam sistem perbelanjaan produk pasaran.

Dimana setiap pelaku dalam rantai penyedia (pabrik, distributor, dan toko) hanya membayar pajak atas nilai tambah yang mereka buat.

Nilai tambah tersebut merupakan selisih dari harga beli dan harga jual mereka.

Dari selisih tersebut akan mengarahkan PPN untuk terus bergerak bertambah disetiap tahap hingga tersampaikan pada konsumen.

Konsumen yang dimaksud adalah pihak terakhir atau masyarakat umum yang membayar harga barang, termasuk semua PPN dari tahap-tahap sebelumnya.

Jika belum sepadan berikut ini terdapat penyederhanaan dalam bentuk struktur rantai atau bagan penjualan dari pusat utama atau pabrik hingga ke tangan masyarakat.

>>> Pabrik ke Distributor Distirbutor ke Toko Toko ke Konsumen

Leave a comment