Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Maksimal Berapa? Ini Batas dan Penghitungannya
JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat sudah bisa mulai menikmati diskon listrik 50 persen dari Perusahaan Listrik Nasional (PLN) mulai 1 Januari 2025.
Diskon diperuntukkan bagi pelanggan PLN kategori rumah tangga, yakni 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Program pemerintah ini akan berjalan dua bulan yakni pada Januari hingga Februari 2025.
Pembelian Maksimum Token Listrik Diskon 50 Persen
Berikut maksimum kWh diskon listrik 50 persen, berdasarkan keterangan Call Center PLN.
Baca Juga: PLN Jelaskan Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025
1. Tarif 450VA
Diskon 50 persen diberlakukan sebesar 720 jam nyala atau setara dengan pemakaian 324 kWh.
Jika pemakaian melebihi 324 kWh, maka kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.
2. Tarif 900VA
Diskon 50 persen yang diberlakukan adalah sebesar 720 jam nyala atau setara dengan pemakaian 648 kWh.
Jika pemakaian melebihi 648 kWh, maka kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.
3. Tarif 1300VA
Diskon 50 persen yang diberlakukan adalah sebesar 720 jam nyala atau setara dengan 936 kWh.
Jika pemakaian melebihi 936 kWh, maka kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.
4. Tarif 2200VA
Diskon 50 persen yang diberlakukan adalah sebesar 720 jam nyala atau setara dengan pemakaian 1.584 kWh.
Jika pemakaian melebihi 1.584 kWh, maka kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.
Baca Juga: Tak Hanya Diskon Tarif Listrik, PLN Juga Beri Promo Tambah Daya 50 Persen Hanya di Januari 2025
Penghitungan Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan Prabayar
Sebagai contoh, seorang pelanggan listrik 450 VA biasanya membeli token listrik dengan nominal Rp100.000 untuk mendapat 227,71 kWh.
Saat program diskon ini berjalan Januari-Februari 2025, pelanggan 450 VA bisa membeli token listrik Rp100.000 untuk mendapat 455,42 kWh.