Informasi Terpercaya Masa Kini

PPN 12% Khusus Barang Mewah, Bos LPS: Simpanan Masyarakat di Bank Bisa Naik

0 4

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa simpanan masyarakat di perbankan dapat naik usai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

Dia memandang terdapat perbedaan cukup drastis dari arah kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi terhadap masyarakat, dari yang mulanya sebatas untuk menaikkan pendapatan negara dengan kenaikan PPN secara umum.

“Seharusnya ada potensi yang cukup besar untuk [kenaikan jumlah] tabungan. Kalau dibilang tabungan [masyarakat] bawah bisa naik, yang atas juga bisa naik,” katanya kepada wartawan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga : Simpanan Bank November 2024 Tumbuh 6,3% YoY, DPK Perorangan Alami Kontraksi

Purbaya berpendapat bahwa kebijakan itu mencerminkan harapan agar ekonomi Tanah Air dapat tumbuh dengan lebih cepat, tak lain karena stimulus yang dinilai dapat menunjang daya beli masyarakat.

Dengan demikian, aspek permintaan dari masyarakat diharapkan dapat bertumbuh untuk kemudian bisa menggerakkan roda perekonomian dalam negeri. “Dengan begitu, otomatis pelan-pelan income juga naik. Di situlah perbedaan sekarang dengan sebelumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif PPN 12% khusus untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025 pada Selasa (31/12/2024).

“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan.

Baca Juga : OJK Minta Bank Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online sepanjang 2024

Ketua Umum Partai Gerindra ini memerinci bahwa barang mewah yang dimaksud antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar atau yacht, hingga rumah yang sangat mewah. Dia melanjutkan bahwa kebijakan barang jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

Prabowo melanjutkan, kenaikan PPN 12% merupakan amanat Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan 11% menjadi 12% pada awal 2025.

“Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” klaimnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, simpanan perbankan per Oktober 2024 masih tumbuh sebesar 6,3% YoY menjadi Rp8.792,74 triliun. Kenaikan pertumbuhan nominal simpanan tertinggi terdapat pada simpanan Rp2 miliar.

Baca Juga : Sederet Kebijakan yang Mulai Berlaku 2025, dari PPN 12% hingga Opsen Pajak

Sementara, dari jumlah rekening, saldo kurang dari Rp100 juta masih mengalami pertumbuhan per Oktober 2024. Data Distribusi Rekening Simpanan LPS menunjukkan bahwa jumlah rekening dengan tiering nominal tersebut mencapai 539,56 juta, tumbuh 9,8% secara tahunan (year on year/YoY).

Laju pertumbuhan ini pun menjadi yang tertinggi di antara kelompok nominal lainnya. Jumlah rekening dengan saldo di bawah Rp100 juta ini juga menempati porsi 98,8% dari keseluruhan rekening yang tercatat dalam data LPS.

Leave a comment