OJK Perkuat Pengaturan Skema Paylater bagi Perusahaan Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema buy now pay later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan langkah ini untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna perusahaan pembiayaan BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
“Sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Kamis (2/1).
Adapun pokok pengaturan ini mencakup pembiayaan perusahaan pembiayaan BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000 per bulan.
“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan perusahaan pembiayaan BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” ujarnya.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehatihatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan BNPL,” ujarnya.