Informasi Terpercaya Masa Kini

BPJS Kesehatan Luruskan Kabar Melahirkan Normal Tak Lagi Ditanggung, Ini Aturan Mainnya

0 18

KOMPAS.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis, termasuk melahirkan atau persalinan.

Namun, sebuah unggahan di grup Facebook Info Cegatan *** mengungkapkan, prosedur melahirkan normal tidak lagi dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pengunggah pun bertanya apakah peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau sering disebut Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat melahirkan normal di rumah sakit dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan.

Bade tanglet lur istri bulan depan lahiran pengennya normal, itu bisa pake KIS pemerintah ngak kalau di RS karena fakses 1 puskesmasnya tidak buka 24 jam, dan denger denger lahiran normal tidak bisa di cover KIS,” tanyanya, Kamis (26/12/2024).

Lantas, benarkah biaya melahirkan normal tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Pembatasan Kuota Harian Layanan di RS, tapi…

Syarat melahirkan normal ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah biaya melahirkan normal tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Aturannya tidak ada yang berubah,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk proses persalinan, baik persalinan normal pervaginam (melalui vagina) maupun melalui operasi caesar.

Namun, khusus persalinan normal pervaginam tanpa penyulit, diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP, seperti puskesmas atau klinik dokter.

Sementara, untuk persalinan di rumah sakit, hanya dapat dilakukan sesuai indikasi medis berdasarkan rujukan dari FKTP.

Oleh karena itu, jika tanpa penyulit, ibu hamil diarahkan untuk melahirkan di FKTP tempatnya terdaftar.

Kendati demikian, ibu hamil masih dapat melakukan persalinan di rumah sakit tanpa rujukan hanya jika dalam kondisi gawat darurat.

“Dalam kondisi gawat darurat, seperti perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayi,” papar Rizzky.

Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali karena 5 Kondisi Ini

Operasi caesar di rumah sakit juga dijamin BPJS Kesehatan

Rizzky menambahkan, untuk kehamilan berisiko tinggi, peserta JKN dapat melahirkan melalui operasi caesar di rumah sakit.

Namun, operasi caesar di rumah sakit dilakukan setelah mendapatkan rujukan dari dokter yang merawat di FKTP.

“Surat rujukan akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya operasi caesar,” ucapnya.

Pengecualian jika dalam kondisi gawat darurat, persalinan dengan metode operasi caesar dapat dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau rumah sakit tanpa rujukan.

Rizzky mengungkapkan, penjaminan layanan persalinan normal maupun caesar tersebut berlaku untuk seluruh peserta, termasuk bagi segmen mandiri dan penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Nantinya, saat proses persalinan, baik di FKTP maupun FKRTL, juga akan diambil sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi baru lahir oleh bidan atau perawat.

Proses ini sudah termasuk dalam paket pelayanan persalinan, guna mendeteksi kelainan hormon tiroid pada bayi baru lahir, sehingga dapat segera diobati.

Pemeriksaan sampel SHK akan dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah dengan pembiayaan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Peserta tidak ditarik iur biaya untuk pelayanan ini,” jelasnya.

Leave a comment