Tinggal Sehari Lagi, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak hanya memiliki waktu satu hari lagi per Senin (30/12/2024).
Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga akhir tahun 2024.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” sebagaimana diumumkan Instagram Humas Pajak Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat keterlambatan pendaftaran.
Proses penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang hendak memperpanjang STNK tahunan, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan:
Baca Juga: Lalu Lintas Puncak Padat Jelang Libur Tahun Baru, “One Way” Arah Jakarta Diterapkan
STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli wajib diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
Khusus untuk kendaraan atas nama perusahaan, diperlukan dokumen tambahan berupa fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, dan TDP perusahaan. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib melampirkan Surat Kuasa.
Pemutihan Pajak Jakarta sampai 31 Desember 2024
Program Pemutihan PKB dan BBNKB
- Masa Berlaku: 2 Desember hingga 31 Desember 2024
- Keuntungan:
- Penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) akibat keterlambatan pembayaran pajak.
- Berlaku untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama.
Baca Juga: Senin Terakhir di 2024, Begini Ramalan Cuaca di Jakarta
Ketentuan Penghapusan Sanksi Administrasi
Jenis Sanksi Dihapus:
- Sanksi bunga keterlambatan pembayaran pajak.
- Denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Mekanisme:
- Penyesuaian otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
- Tidak memerlukan pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Syarat:
- Pembayaran pokok pajak dilakukan antara 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
- Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK Tahunan
Kendaraan atas nama perorangan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli ditunjukkan ke petugas).
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan.
Kendaraan atas nama perusahaan:
- Fotokopi dokumen perusahaan, seperti:
- Surat Domisili Perusahaan
- SIUP Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- TDP Perusahaan
- Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.