Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara,Lahir di Malang,Harta Melimpah

0 4

SURYAMALANG.COM – Eko Aryanto, hakim yang memvonis Harvey Moeis lebih renda dari tuntutan jaksa, kini sedang menjadi buah bibir.

Eko Aryanto menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 212 miliar.

Berdasarkan data e-LHKPN, kekayaan Eko Aryanto per 31 Desember 2023 tercatat senilai Rp 2.820.981.000.

Eko Aryanti juga memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang senilai Rp 1.350.000.000.

Isi garasinya terdiri dari tiga mobil dan dua motor dengan total Rp 910.000.000.

Kronologi Vonis

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Suami artis Sandra Dewi itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Hakim menilai Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp 420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Meski begitu, hakim Eko Aryanto hanya memberinya vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Lalu, siapa itu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memberi vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis?

Profil hakim Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim 56 ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Dia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum lalu didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.

Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Saaf menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun.

Namun, dia meringankan vonis tersebut.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa,” ujar Eko, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024).

Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor.

Namun, mereka sulit memperoleh bijih timah karena marak penambangan ilegal.

Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis atas kondisi tersebut karena dia memiliki pengalaman bisnis batubara.

Harvey Moeis pun bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT.

Dia juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerja sama.

Selain itu, PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP).

Harta kekayaan Eko Aryanto

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut:

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000

Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000

Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000

Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000

Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000

Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.

Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023.

Leave a comment