Ibunda Helena Lim Ucap Takbir dan Syahadat Saat Dikeluarkan dari Sidang Vonis Korupsi Timah
TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat menghentikan sidang pembacaan putusan korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim Cs pada hari ini. Musababnya, seorang perempuan di bangku pengunjung terisak cukup nyaring saat majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa.
“Siapa yang nangis-nangis di situ tolong dikeluarkan, supaya tidak mengganggu konsentrasi majelis hakim,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. Karena tangisan perempuan berambut pirang itu tak kunjung berhenti, Hakim Rianto berulang kali meminta hal yang sama.
Saat didesak untuk keluar dari ruang sidang, perempuan setengah baya itu mulai mengucapkan kalimat pembelaan. “Ganti nyawaku saja, anakku ga salah,” ucap Hoa Lian, ibu dari terdakwa Helena Lim yang diadili dalam perkara dugaan korupsi timah pada hari ini. Hoa Lian menggeleng-gelengkan kepala saat dibujuk untuk meninggalkan ruang sidang.
Ia menutupi wajahnya dengan kain biru yang sesekali dipakai juga mengusap air mata. Dua orang perempuan di samping kanan dan kiri Hoa Lian berusaha menenangkannya. Dari arah pintu masuk ruang sidang, seorang petugas keamanan mendorong kursi roda dan menghentikannya di sebelah kiri Hoa Lian.
“Ya Allah, Allahu akbar,” ucap Hoa Lian saat beberapa orang berusaha mengangkat tubuhnya. Ibu Helena sempat terkulai lemas dan memejamkan mata. Dengan sedikit dipaksa, seorang lelaki nampak berusaha menarik tubuh bagian atas ibu Helena. Ia kembali bergumam dengan kalimat-kalimat Islami. “Asyhadu an la ilaaha illahu,” ujar Hoa Lian mengucapkan salah satu kalimat syahadat dengan sedikit terbata-bata.
Setelah itu, dengan bertelanjang kaki, kursi roda yang dinaiki oleh ibu Helena didorong ke luar ruang sidang. Ia sempat ditransitkan ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan diminta mengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan. Helena didakwa membantu Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah lewat PT Quantum Skyline Exchange. Uang yang ditampung itu sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 420 miliar.
Helena disebut ikut menyamarkan uang hasil korupsi itu dengan dalih dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau dana tanggung jawab sosial perusahaan. Hingga Pukul 15.46 WIB, Majelis Hakim masih membacakan pertimbangan sebelum mengumumkan vonis untuk Helena lim.
Pilihan Editor: Ibunda Helena Lim Menangis di Sidang Vonis Korupsi Timah: Ganti Nyawaku Saja, Anakku Tidak Salah